
Kasus Kendaraan Taktis Brimob yang Menewaskan Ojol Memasuki Tahap Baru
Insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan ojek online (ojol) Affan Kurniawan kini memasuki tahap baru. Dua anggota Korps Brimob Polri yang sebelumnya dihukum etik akhirnya mengajukan banding terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri.
Dua personel yang mengajukan perlawanan adalah Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, serta sopir rantis, Bripka Rohmat. Mereka merasa tidak puas dengan keputusan yang telah dijatuhkan oleh KKEP dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu.
Putusan Sidang KKEP dan Sanksi yang Diterima
Kompol Cosmas sebelumnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Ia dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada kematian Affan Kurniawan. Majelis etik menyatakan bahwa Cosmas melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Putusan sidang KKEP menjatuhkan tiga sanksi terhadap Kompol Cosmas, yaitu:
- Menyatakan perbuatan Cosmas sebagai tercela.
- Penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri selama periode 29 Agustus hingga 3 September 2025.
- Pemecatan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Sementara itu, Bripka Rohmat menerima sanksi demosi selama tujuh tahun. Tindakannya dalam insiden rantis yang menewaskan Affan dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, Rohmat ditempatkan di ruang Patsus Divpropam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Proses Etik untuk Lima Anggota Brimob Lain
Selain dua orang tersebut, Polri juga akan menggelar sidang etik untuk lima anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis saat kejadian. Kelima personel ini adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang semuanya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
Kelima personel ini masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Namun, Polri belum memastikan kapan sidang etik terhadap mereka akan digelar. Informasi yang diberikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan bahwa proses pelengkapan berkas perkaranya masih dalam pengerjaan.
Proses Hukum Pidana
Tidak hanya proses etik, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat juga akan menghadapi proses hukum pidana. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa kedua orang tersebut akan dipidana karena kasus melindas Affan Kurniawan.
Yusril mengatakan bahwa terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik, akan diambil langkah hukum pidana. “Jadi kalau kemarin saya mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini dari laporan, dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tegasnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!