Peran Irvian Bobby Mahendro, Otak Pemerasan Kasus K3 yang Kantongi Rp69 Miliar

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Peran Irvian Bobby Mahendro, Otak Pemerasan Kasus K3 yang Kantongi Rp69 Miliar

Penangkapan Pemimpin Kementerian Ketenagakerjaan dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Kasus pemerasan terhadap sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memicu penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu tokoh utama dalam kasus ini adalah Irvian Bobby Mahendro, yang merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 di Kemenaker. Ia disebut sebagai 'otak' dari praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Irvian ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam (20/8/2025), menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari total dana hasil pemerasan sebesar Rp81 miliar, Irvian diduga mengantongi bagian terbesar, yaitu sekitar Rp69 miliar. Uang tersebut diterimanya selama periode 2019 hingga 2024 melalui perantara.

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti pembelian rumah, belanja, hiburan, serta pembelian kendaraan roda empat. Selain itu, sebagian dana juga dialokasikan kepada tersangka lainnya, termasuk Gerry Adita Herwanto Putra dan Hery Sutanto.

Gerry Adita Herwanto Putra, yang juga menjadi tersangka, diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar antara tahun 2020 hingga 2025. Dana tersebut berasal dari beberapa transaksi, termasuk setoran tunai dan transfer dari pihak terkait. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian kendaraan dan transfer ke pihak lain.

Subhan, yang menjabat sebagai Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3, diduga menerima dana sebesar Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk transfer ke pihak lain dan penarikan tunai.

Anita Kusumawati alias AK, yang menjabat sebagai Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, juga diduga menerima uang sebesar Rp5,5 miliar antara tahun 2021 hingga 2024 dari pihak perantara. Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Selain itu, penyelenggara negara lainnya, seperti Fahrurozi dan HS, juga menerima dana dari kasus ini. Fahrurozi menerima sekitar Rp50 juta per minggu, sedangkan HS menerima lebih dari Rp1,5 miliar selama periode 2021 hingga 2024. Inisial CFH juga mendapat satu unit kendaraan roda empat.

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini

KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. Mereka adalah:

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang
  3. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025
  4. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029
  6. Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang
  7. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025
  8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator
  9. Supriadi (SUP) – Koordinator
  10. Temurila (TEM) – Pihak swasta dari PT KEM Indonesia
  11. Miki Mahfud (MM) – Pihak swasta dari PT KEM Indonesia

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita barang bukti berupa 15 mobil, 7 motor, uang tunai sekitar Rp170 juta, serta 2.201 dollar AS. Para tersangka kini akan menghadapi proses hukum dengan ancaman pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.