Yertin Ratu: Dokter JHS Persempit Ruang Aman Perempuan dan Anak

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Yertin Ratu: Dokter JHS Persempit Ruang Aman Perempuan dan Anak

Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dokter di RSUD Batara Guru Belopa

Pengaktifan kembali seorang dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru Belopa menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. Anggota Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPR Indonesia), Yertin Ratu, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, tindakan ini dapat melukai rasa keadilan korban dan memperlihatkan kurangnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Direktur RSUD Batara Guru Belopa, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), serta Dinas Kesehatan, disepakati bahwa pengaktifan dokter harus dilakukan sesuai dengan mekanisme kajian sesuai aturan perundang-undangan. Namun, Yertin mengungkapkan kekecewaannya terhadap penyelesaian yang tidak utuh. Ia menilai bahwa hanya fokus pada pengaktifan tanpa menunggu keseluruhan proses bisa menjadi upaya meredam kasus tersebut.

Rekomendasi DPRD mencakup perlunya tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI). Meskipun hasil tes tidak dapat diumumkan secara terbuka, Yertin menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan jika semua rekomendasi dijalankan. Namun, ia menyayangkan jika pengaktifan hanya dilakukan untuk membangun opini bahwa terduga sudah lepas dari masalah hukum. Hal ini dinilai dapat melanggar rekomendasi DPRD dan memberi perlindungan lebih pada pelaku daripada korban.

Proses Pengawasan dan Tanggung Jawab RSUD Batara Guru

Meski proses hukum masih berjalan, pihak rumah sakit menegaskan akan menerapkan pengawasan ketat selama JHS bertugas. Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim, menjelaskan bahwa keputusan pengaktifan dokter diambil dengan dua catatan penting. Pertama, JHS wajib membuat pernyataan siap menerima sanksi berat jika kembali melanggar kode etik. Kedua, masa uji coba pelayanan berlangsung selama tiga bulan dengan pendampingan penuh.

"Besok sepertinya yang bersangkutan sudah mulai melayani pasien. Saya tunggu laporan dari tim. Pelayanan harus selalu disertai pendamping, tidak boleh sendiri saat menangani pasien," tegas Daud. Ia juga menambahkan bahwa pendampingan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk di masing-masing unit pelayanan. "Saya akan mengawasi langsung dan memastikan prosedur ini dijalankan," ujarnya.

Status Keanggotaan Dokter di PDGI

Ketua PDGI Sulselbar, Prof dr Asdar Gani, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh kepolisian tidak otomatis memengaruhi status keanggotaan di organisasi profesi. "PDGI punya mekanisme internal yang objektif. Dugaan pelanggaran etik akan diperiksa oleh majelis kehormatan sesuai kode etik dan AD/ART organisasi," jelasnya. Hasil pemeriksaan internal menjadi dasar penentuan sanksi, yang bervariasi mulai dari teguran tertulis, pembekuan sementara hak keanggotaan, hingga pencabutan keanggotaan.

Proses Hukum dan Penyidikan Polres Luwu

Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah keluarga korban mengunggah kronologi di media sosial. Penyidik Polres Luwu telah mengantongi dua alat bukti dan memproyeksikan penetapan tersangka akhir Agustus. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyebut pihaknya telah melakukan gelar perkara di pekan pertama Agustus. "Kemudian sudah terpenuhi dua alat bukti, untuk selanjutnya kita akan menetapkan tersangka. Dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor," bebernya.

Jody menyebut hasil pemeriksaan psikologis dari tenaga profesional di Makassar telah dikantongi penyidik dan dijadikan alat bukti. Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan saksi dan dari pelapor dan terlapor. Ia menambahkan, jika tidak ada kendala, akhir Agustus status dokter JHS akan ditetapkan sebagai tersangka. "InshaAllah dalam waktu dekat, mungkin akhir bulan sudah bisa ditetapkan tersangka," ujarnya.

Jody juga menyebut pihaknya membuka kesempatan bagi korban lain untuk melapor ke Polres Luwu. "Tapi tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain. Kami mempersilakan untuk membuat laporan polisi di Polres Luwu," tandasnya.

Reaksi Publik dan Kesadaran Masyarakat

Sebelumnya, kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah kakak korban membagikan pengakuan adiknya melalui akun Instagram @infokotapalopo. Dalam unggahan viral tersebut, kakak korban mengungkapkan insiden terjadi saat adiknya dirawat sendirian di ruang perawatan. Dokter diduga datang lebih awal dari jadwal dan membawa cokelat. “Adikku ketakutan karena dokter itu datang tiba-tiba bawa cokelat. Dia peluk dua kali dan meraba-raba. Adikku baru 17 tahun, sekarang trauma,” tulis akun tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum dan menjamin perlindungan terhadap korban. Hingga kini belum ada kepastian hukum bagi terduga pelaku.