Polres Bengkulu Tengah Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Penggemukan Sapi Abu Sakim

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Polres Bengkulu Tengah Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Penggemukan Sapi Abu Sakim

Penyidikan Kasus Korupsi Dana PIID-Pel Terus Berjalan

Penyidikan terkait dugaan korupsi dana Pilot Inkubasi Inovasi Desa – Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-Pel) tahun anggaran 2019 di Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa, terus berlangsung. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sebesar Rp298.123.664. Sebelumnya, pihak penyidik telah menetapkan satu tersangka utama dalam kasus ini.

Kepala Polres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, melalui Kanit Tipikor Satreskrim, Ipda Nopiarman, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksanaan program penggemukan sapi berbasis sumber daya lokal tersebut. Dalam proses penyidikan, potensi munculnya tersangka baru tetap terbuka jika ditemukan alat bukti tambahan.

“Sejumlah pihak sudah kita periksa, dan peluang adanya tersangka lain itu tetap ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti baru yang cukup, tentu akan kita tetapkan tersangka berikutnya,” ujar Nopiarman.

Tersangka Ba, yang merupakan mantan Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK), telah mengakui perbuatannya. Dana hasil korupsinya tidak digunakan untuk kepentingan program desa, melainkan dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PIID-Pel 2019 yang dialokasikan melalui APBN senilai Rp727.606.664. Dana tersebut diperuntukkan bagi penggemukan sapi jantan sebesar Rp594.081.440, biaya inkubasi sebesar Rp89.016.816, serta operasional TPKK sebesar Rp44.508.408.

Namun, dalam praktiknya, Basuki yang saat itu menjabat sebagai Ketua TPKK diduga menguasai seluruh dana dan menjalankannya tanpa melibatkan unsur kemitraan sebagaimana diatur.

Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 47 orang saksi serta tiga saksi ahli dari BPKP, ahli keuangan negara, dan ahli pidana. Selain itu, sebanyak 14 barang bukti telah disita, termasuk dokumen rencana usaha kemitraan, laporan pertanggungjawaban, dokumen pendirian BUMDes, serta kuitansi pembangunan kandang sapi, pengadaan pakan, sumur bor, dan pembelian material kerangka baja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Keberlanjutan Program Penggemukan Sapi

Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak desa memastikan bahwa program penggemukan sapi tetap berjalan. Kepala Desa Abu Sakim, Anton, menyampaikan bahwa meski sempat dilakukan pemeriksaan oleh Polres Bengkulu Tengah, aktivitas pengembangan agribisnis sapi tetap berlangsung di desa mereka.

Ia menegaskan bahwa seluruh aset hasil program tidak terbengkalai dan masih difungsikan sebagaimana mestinya. “Program penggemukan sapi ini sampai sekarang masih berjalan. Aset yang ada juga terpelihara dengan baik, mulai dari 20 ekor sapi, dua unit kandang, dua unit alat pembuat pakan, dan satu unit sumur bor,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa aset tersebut hingga kini masih dalam pengelolaan TPKK. Status aset juga bukan milik desa, melainkan masih terdaftar atas nama program PIID-Pel. “Jadi yang mengurus masih pengurus TPKK, karena status aset memang bukan milik desa, tapi melekat pada program tersebut,” tambahnya.

Ia pun akan mematuhi seluruh proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh pihak Polres Bengkulu Tengah. “Kita tunggu saja putusan dari pengadilan seperti apa, karena sekarang kan juga masih berproses di Polres Bengkulu Tengah, mari kita hormati itu,” pungkasnya.