Kasus Pemerasan Sertifikat K3: Terungkapnya Keterlibatan Irvian Bobby Mahendro
Kasus pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi perbincangan hangat. Nama Irvian Bobby Mahendro muncul sebagai sosok utama dalam kasus ini, yang turut menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Pada Rabu (20/8/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta. Dalam operasi tersebut, Wamenaker Noel serta 10 orang lainnya ditangkap. Irvian Bobby menjadi tersangka pertama yang ditangkap malam itu dan diduga sebagai otak dari kasus ini.
Aksi pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Uang yang terkumpul mencapai Rp81 miliar. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap bahwa Irvian Bobby paling banyak menerima aliran uang haram. “Pada tahun 2019-2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara,” kata Setyo Budiyanto.
Uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, mulai dari foya-foya hingga membeli properti. "Untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada beberapa pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian aset seperti kendaraan roda empat dan penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3," jelas Setyo.
Laporan Harta Kekayaan Irvian Bobby
Sebagai pejabat publik, Irvian Bobby wajib melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Irvian Bobby menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kemenaker. Selama menjabat, ia hanya melaporkan harta kekayaannya sebanyak tiga kali. Terakhir, ia melapor ke LHKPN pada 31 Desember 2021 silam.
Berikut rinciannya: - 31 Desember 2019: Rp1.950.852.395 - 31 Desember 2020: Rp2.073.377.130 - 31 Desember 2021: Rp3.905.374.068
Meski memiliki kekayaan yang meningkat setiap tahun, Irvian Bobby hanya melaporkan satu tanah dan bangunan senilai Rp1.278.247.000. Properti seluas 145 m2/54 m2 tersebut berada di Kota Jakarta Selatan dan diperoleh melalui proses hibah tanpa akta.
Dalam urusan kendaraan, Irvian Bobby hanya memiliki satu mobil, yaitu Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp335.000.000. Mobil ini dibeli dengan uang pribadinya. Selain itu, ada juga harta bergerak senilai Rp75.253.273 dan kas serta setara kas sebesar Rp2.216.873.795. Irvian Bobby tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya adalah Rp3.905.374.068.
Modus Pemerasan Wamenaker Immanuel
Kasus ini bermula dari penggunaan sertifikasi K3 yang harus dimiliki oleh buruh di bidang tertentu. Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa sertifikasi ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman. Namun, modus pemerasan dilakukan oleh para tersangka, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Para tersangka menaikkan tarif pengajuan sertifikasi hingga 20 kali lipat dari harga yang ditentukan pemerintah. Dari tarif yang sebesar Rp275 ribu, pekerja harus membayar hingga Rp6 juta. Mereka juga mengancam mempersulit pengurusan sertifikasi jika tidak membayar sesuai permintaan.
Setyo menyebut total uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar. Dari jumlah tersebut, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
Daftar Tersangka dan Tindakan Hukum
Dalam OTT yang dilakukan, KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di Jakarta. Tiga orang lainnya tidak ditetapkan tersangka karena tidak berkaitan dengan kasus ini. Berikut 11 orang yang ditetapkan tersangka:
- IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025
- BAH atau GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Keselamatan Kerja periode 2022-sekarang
- SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025
- AK, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020-sekarang
- IEG atau Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
- FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2025
- HS, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025
- SKP, Sub Koordinator
- SUP, Koordinator
- PEM, pihak PT KEM Indonesia
- MM, pihak PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain mengamankan orang, KPK juga mengamankan 15 mobil dan tujuh sepeda motor. Dari seluruh kendaraan tersebut, hanya satu sepeda motor yang merupakan milik dari IEG. Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!