
Penetapan Tersangka dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan
Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Irvian Bobby Mahendro, yang disebut menerima aliran uang senilai Rp69 miliar selama periode 2019 hingga 2024. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Irvian Bobby Mahendro diduga menerima uang melalui perantara. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembelian aset, belanja, DP rumah, serta setoran tunai kepada pihak lainnya.
Selain Irvian, ada beberapa orang lain yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini. Di antaranya adalah Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), yang menerima sekitar Rp3 miliar, dan Subhan, yang diduga menerima dana sebesar Rp3,5 miliar. Anitasari Kusumawati juga dikaitkan dengan aliran dana sebesar Rp5,5 miliar. Sementara itu, Immanuel Ebenezer, yang saat ini tidak lagi menjabat sebagai Wamenaker, diduga menerima dana sebesar Rp3 miliar.
Modus Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikat K3
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah memperbesar biaya resmi pengurusan sertifikat K3. Biaya resmi seharusnya hanya Rp275 ribu, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta. Praktik ini berlangsung dari tahun 2019 hingga 2024.
KPK menyebut bahwa total dana yang diduga diperas mencapai Rp81 miliar. Dana tersebut kemudian dialirkan kepada sejumlah pihak, termasuk Immanuel Ebenezer. Selain itu, ada dua tersangka yang berasal dari pihak swasta, sedangkan sembilan tersangka lainnya berasal dari internal Kemenaker.
Penahanan Tersangka dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Para tersangka dalam kasus ini dihukum penahanan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka dikenai pasal-pasal terkait korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Immanuel Ebenezer juga diduga meminta "jatah" untuk renovasi rumahnya di Cimanggis, Depok. Menurut informasi dari KPK, Irvian Bobby Mahendro memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Noel untuk keperluan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan langsung antara para tersangka dalam praktik korupsi ini.
Daftar Penerima Aliran Dana
Berikut adalah daftar penerima aliran dana dalam kasus pemerasan sertifikat K3 Kemnaker:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM): Rp69 miliar
- Anitasari Kusumawati (AK): Rp5,5 miliar
- Subhan (SB): Rp3,5 miliar
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH): Rp3 miliar
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG): Rp3 miliar
- Hery Sutanto (HS): Rp1,5 miliar
- FAH dan HR: Rp50 juta per minggu
- CFH: Satu unit kendaraan roda empat
Daftar Lengkap Tersangka
Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut daftar lengkapnya:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan
- Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3
- Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan
- Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi
- Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3
- Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
- Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator
- Supriadi (SUP), Koordinator
- Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
Para tersangka ini dikenai tuntutan hukum sesuai Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!