
Penetapan Tersangka dalam Pembunuhan Sadis Keluarga di Indramayu
Dua orang berinisial R, 35 tahun, dan P, 29 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis yang menewaskan lima orang sekaligus, termasuk seorang bayi. Peristiwa ini terjadi di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Diketahui bahwa pelaku utama adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus penganiayaan berat.
Menurut informasi yang diperoleh, R diketahui mengajak P untuk ikut serta dalam aksi pembantaian tersebut. R merupakan mantan residivis yang pernah dihukum karena tindakan kekerasan berat. Sementara itu, P belum pernah ditahan sebelumnya, karena baru sekali terlibat dalam kejahatan ini.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan intensif bersama dengan tim INAFIS. Proses investigasi ilmiah memungkinkan pihak kepolisian menemukan dua sidik jari yang cocok dengan para tersangka. Setelah sidik jari ditemukan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap R dan P. Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatan mereka.
Modus Pelaku yang Sangat Keji
Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, memberikan detail tentang modus pelaku yang sangat mengerikan. R menggunakan pipa besi untuk memukul kepala empat korban hingga meninggal. Sementara itu, P melakukan aksi menenggelamkan bayi ke dalam bak mandi. Setelah itu, keduanya mengubur seluruh korban dalam satu liang di belakang rumah.
Peristiwa ini berawal dari laporan polisi pada 2 September 2025. Tak butuh waktu lama, Polda Jabar dan Polres Indramayu berhasil membekuk dua tersangka dan mengungkap kejahatan yang mengguncang warga Indramayu.
Upaya Menghilangkan Jejak
Setelah membunuh korban, pelaku mencoba membersihkan rumah korban agar tampak tidak ada kejadian apa pun. Hal ini dilakukan untuk menipu aparat kepolisian. Selain itu, pelaku juga menghilangkan berbagai barang milik korban, termasuk mobil Corolla, untuk menghapus jejak kejahatannya. Setelah itu, mereka melarikan diri ke sebuah hotel.
Sebelum menuju hotel, pelaku melemparkan pipa besi yang digunakan sebagai alat eksekusi ke sungai Cimanuk. Aksi kejam ini ternyata sudah direncanakan sebelumnya. Pelaku sempat membeli terpal untuk menyeret dan mengubur para korban di halaman belakang rumah.
Pada malam tanggal 31 Agustus, pelaku kembali ke lokasi kejadian. Saat itu, korban dikumpulkan menjadi satu, lalu lubang digali di belakang rumah. Terpal yang dibeli sebelumnya digunakan untuk menyeret semua korban dan ditimbun menjadi satu di lubang tersebut.
Setelah mengubur korban, keduanya kembali membersihkan lokasi kejadian sebelum pergi lagi ke hotel. Mereka berusaha menghilangkan semua jejak kejahatan yang ada di tempat kejadian. Akhirnya, mereka selesai dan kembali ke hotel, namun tidak lama kemudian berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!