
Proses Penanganan Massa oleh Polisi Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan keheranan terhadap prosedur yang diterapkan oleh personel kepolisian dalam mengamankan aksi demo pada Kamis, 28 Agustus 2025. Tugas utama mereka seharusnya adalah menjaga obyek vital seperti gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, dalam praktiknya, anggota Brimob justru terlihat mengejar pendemo hingga ke Jalan Pejompongan Raya dan mengerahkan kendaraan taktis Barracuda ke lokasi tersebut.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menyatakan bahwa penempatan kendaraan taktis seharusnya dekat dengan obyek vital dan posisinya tidak di depan berhadapan dengan massa. Kendaraan rantis harus berada di belakang pasukan huru-hara dan hanya dikerahkan untuk tindakan lanjutan jika diperlukan. Ia menilai bahwa posisi kendaraan tersebut tidak sesuai dengan pedoman pengendalian massa yang ada dalam perundang-undangan maupun ketentuan internal kepolisian.
Arif juga menyoroti bahwa prosedur yang diterapkan oleh polisi dalam menghadapi massa pada akhir Agustus 2025 lalu dinilai janggal. Pada saat itu, gas air mata sudah ditembakkan ke arah massa untuk membubarkan mereka. Seharusnya, mobil Barracuda tidak perlu mengejar massa. Brimob cukup kembali ke formasi awal, dengan rantis berada di belakang dan pasukan huru-hara di depan.
Keterlibatan Rantis dalam Peristiwa Kematian Affan Kurniawan
Sebelum rantis Brimob melindas pengemudi ojek daring Affan Kurniawan, kondisi jalan di area Pejompongan terlihat lengang. Dalam video yang ditelusuri oleh TAUD, mobil rantis malah mengejar massa dan melaju zig-zag. Hal ini menunjukkan bahwa penempatan kendaraan taktis tidak sesuai dengan pedoman pengendalian massa.
Anggota IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan video dan penggalangan informasi dari para saksi, TAUD menepis klaim bahwa rantis melaju cepat karena khawatir akan diserbu massa. Ia menegaskan bahwa sebelum Affan dilindas, tidak ada aksi intidimasi oleh massa kepada mobil rantis Brimob. Temuan TAUD berbeda dari keterangan anggota Brimob yang menjalani sidang pelanggaran kode etik.
Lakso menambahkan bahwa dari video yang diperoleh, massa memukuli mobil rantis karena Brimob melindas Affan. Di video tersebut juga tidak menunjukkan adanya pelemparan bom molotov. Oleh karena itu, persepsi bahwa rantis melaju cepat hingga melindas Affan tidak benar.
Affan Kurniawan Dilindas Saat Mengantar Pesanan Makanan
Berdasarkan penelusuran awal yang diperoleh TAUD, Affan bukan merupakan bagian dari demonstran. Ia berada di area Pejompongan karena sedang mengantarkan pesanan makanan bagi pelanggan di Willfitness Benhil. Saksi yang ditemui oleh TAUD menyebutkan bahwa motor Affan terparkir di halte di depan rusun yang ada di sekitar lokasi.
TAUD juga menemukan fakta bahwa mobil rantis ada di area Pejompongan menuju ke TPU Karet Bivak bukan karena hendak kembali ke Mako Brimob. Mobil rantis itu disiapkan untuk membubarkan kerumunan massa yang ada di area Pejompongan. Ketika rantis menabrak Affan, massa mendekati mobil taktis itu dan memperingatkan sudah ada orang yang ditabrak. Namun, rantis tetap melaju kembali dengan kondisi menyeret tubuh korban sejauh beberapa meter.
Kondisi Affan Setelah Ditabrak
Usai dilindas, Affan sempat muntah darah. Kondisinya pun kritis dan langsung dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Ketika tiba di sana, Affan Kurniawan dinyatakan sudah tidak bernyawa. Sebelum ditabrak mobil rantis, Affan terlihat menunduk. Diduga ia sedang mengambil telepon selulernya yang terjatuh. Saat itulah mobil rantis Brimob menabrak dan kemudian melindasnya.
TAUD menyatakan bahwa tidak benar bila Affan didorong hingga ia terjatuh. Berdasarkan keterangan saksi, tidak ada yang mendorong Affan. Oleh karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dikaitkan dengan tindakan pihak massa.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!