Status Hukum dan Proses Penyelidikan Kasus Korupsi Subandri Bachri
Subandri Bachri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, meninggal dunia dalam status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait tanggung jawab hukum yang seharusnya dijalaninya.
Menurut praktisi hukum asal Lampung, Bey Sujarwo, pertanggungjawaban pidana terhadap Subandri telah gugur karena ia sudah meninggal. Namun, Bey menegaskan bahwa tindakan korupsi biasanya dilakukan secara bersama-sama. Oleh karenanya, kejaksaan diminta untuk tetap mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Korupsi adalah tindak pidana yang hampir selalu dilakukan bersama-sama. Kejaksaan harus tetap lanjut ungkap kasusnya,” ujar Bey Sujarwo.
Subandri Bachri meninggal saat masih menjadi tersangka dan belum menjalani persidangan. Sesuai prinsip hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, penyebab kematian Subandri masih menjadi perhatian khusus. Ada kemungkinan kematian tersebut terkait konsumsi obat atau zat tertentu. Bey berharap ada klarifikasi jelas apakah kematian itu terjadi secara sengaja, tidak sengaja, atau karena paksaan.
Proses Investigasi dan Penyebab Kematian
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung sedang melakukan investigasi terkait penyebab kematian Subandri Bachri. Ia merupakan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
Subandri sempat dilarikan ke Rumah Sakit Airan Raya, Jati Agung, setelah kondisinya memburuk. Ia akhirnya meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menyatakan bahwa Subandri meninggal karena sakit. Saat ini, tim medis sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian.
“Persisnya (penyebab kematian) kami sedang minta dari tim medis. Nanti kami kabarkan,” tambah Jalu.
Jenazah Subandri kini telah diserahkan kepada keluarga di Rumah Sakit Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan, untuk dimakamkan di kampung halamannya di Lampung Utara.
Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Subandri Bachri
Subandri Bachri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 6.886.970.921, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar.
Sebelum meninggal, Subandri masih berstatus sebagai tahanan Kejati Lampung dan belum menjalani proses persidangan. Ia disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam perkara yang juga menjerat mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 April 2025.
Kondisi Terakhir Subandri Sebelum Meninggal
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Subandri Bachri, meninggal dunia saat sedang menjalani masa tahanan di Rutan Way Huwi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ia sempat jatuh sakit pada Senin (8/9/2025) malam. Ia mendapatkan perawatan di klinik Rutan Way Huwi sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Airan Raya Jatimulyo karena kondisinya memburuk.
Subandri kemudian dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan bahwa Subandri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung pada Senin (16/6/2025) malam.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!