
Penjelasan Mengenai Penghasilan Anggota DPRD Kota Bandung
Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah, memberikan penjelasan terkait besarnya penghasilan yang diterima oleh anggota dewan. Menurutnya, semua komponen penghasilan yang diterima, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata, melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aturan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan ini kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.
Yasa menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya melaksanakan amanat dari peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kebijakan tersebut tidak muncul begitu saja, tetapi merupakan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional.
Tunjangan perumahan diberikan khusus kepada anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah. "Tunjangan ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Anggota DPRD sebenarnya berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku," jelas Yasa.
Lebih lanjut, Yasa menjelaskan bahwa besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima oleh anggota DPRD tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya telah melalui mekanisme hukum, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwal) yang disusun berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan atau anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. "Ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi," ujar Yasa.
Selain memiliki hak normatif terkait penghasilan dan fasilitas, anggota DPRD Kota Bandung juga dibebani kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi bentuk keseimbangan antara hak yang diterima dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Adapun kewajiban anggota DPRD meliputi:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Menaati tata tertib dan kode etik.
- Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kerja-kerja lapangan anggota DPRD jauh melampaui agenda reses resmi. Setiap anggota dewan dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing. Artinya, beban kerja nyata yang dijalankan lebih besar dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat di publik.
Selain itu, penting diketahui bahwa seluruh penghasilan anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21). Di sisi lain, pemerintah daerah bersama DPRD juga terus melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, agar tata kelola anggaran berjalan transparan dan sesuai asas kepatutan.
Dengan demikian, hak yang diterima anggota DPRD melalui berbagai tunjangan sejatinya diiringi kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!