Kasus Malapraktik, IDI Lampung Minta Rumah Sakit Swasta Selidiki

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Kasus Malapraktik, IDI Lampung Minta Rumah Sakit Swasta Selidiki

Kasus Malapraktik di Bandar Lampung: Investigasi dan Tuntutan Kepatuhan Etika Profesi

Kasus dugaan malapraktik yang menimpa Endang Febriaki (42), warga Way Halim, Kota Bandar Lampung, memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung. IDI Lampung mengingatkan manajemen rumah sakit swasta terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan. Mereka menekankan pentingnya mengidentifikasi akar masalah sebelum menyalahkan pihak tertentu.

Menurut Ketua IDI Lampung, dr Josi Harnos, investigasi harus dilakukan dengan melihat semua aspek yang terkait. "Investigasi harus dilakukan secara komprehensif atau paripurna," ujarnya dalam wawancara via WhatsApp dengan Tribun Lampung. Menurutnya, terlalu dini untuk menyalahkan pihak tertentu karena setiap pihak, mulai dari kepolisian hingga internal rumah sakit, harus melakukan penelusuran.

Proses Pengobatan dan Operasi yang Berujung pada Masalah Kesehatan

Endang menjelaskan bahwa awalnya ia merasa tidak enak badan dan datang ke rumah sakit swasta tersebut pada 19 Juni 2025. Setelah diperiksa oleh perawat di IGD, kondisi perutnya dinyatakan keras. Dalam waktu dua jam, dokter jaga memberitahu bahwa kadar leukositnya tinggi dan ada infeksi. Selain itu, hemoglobinnya rendah, sehingga Endang diminta untuk transfusi darah dan dirawat inap.

Setelah transfusi darah, Endang diberitahu bahwa terdapat pembengkakan sedikit di ginjal. Dokter jaga menjelaskan bahwa pembengkakan ginjal disebabkan oleh saluran kencing yang tertekan. Endang juga diberitahu bahwa ia memiliki miom dengan diameter 11 sentimeter. Meskipun ia menyampaikan adanya batu empedu, dokter menyarankan agar fokus pada pengangkatan miom terlebih dahulu.

Operasi dilakukan pada 23 Juni 2025. Sebelum operasi, Endang menjalani transfusi darah dua kantung dan kondisi kencingnya lancar. Namun, setelah operasi, Endang mengaku tidak bisa buang air kecil. Perawat dua kali mengganti kateter dan memberikan obat untuk melancarkan kencing, tetapi tidak ada hasil.

Rujukan ke Rumah Sakit Lain dan Operasi Lanjutan

Akibat kondisi yang memburuk, Endang dirujuk ke rumah sakit swasta lainnya pada Rabu malam. Pemeriksaan MRI dan rontgen menunjukkan adanya saluran kencing yang putus. Operasi nevrost dilakukan pada 28 Juni 2025 untuk memasang selang dari ginjal agar urine dapat keluar. Setelah operasi, kondisi Endang mulai membaik.

Endang mengatakan bahwa ia mengalami putus saluran kencing akibat operasi pengangkatan miom. Namun, dokter di rumah sakit pertama hanya menyatakan bahwa ia mengalami trauma saluran kencing tanpa menjelaskan penyebabnya. Akibatnya, Endang melaporkan kasus ini ke pihak rumah sakit, tetapi tidak mendapatkan tanggapan.

Penjelasan Manajemen Rumah Sakit dan Tanggung Jawab

Manajemen RS Advent Bandar Lampung mengklaim bahwa operasi yang dilakukan oleh dokter B sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Kabag Humas dan Marketing RS Advent, Hodner Gultom, menyatakan bahwa pelaksanaan operasi sudah sesuai SOP dan pihak rumah sakit siap diperiksa oleh polisi jika diperlukan.

Namun, pihak rumah sakit mengaku kaget terhadap laporan polisi. Hodner menegaskan bahwa mereka akan serius menelusuri setiap keluhan pasien. Sampai saat ini, belum ada surat pemanggilan dari kepolisian, tetapi pihak rumah sakit bersedia menjalani proses hukum jika diperlukan.

Laporan ke Polisi dan Tindakan Hukum

Korban Endang Febriaki resmi melaporkan oknum dokter ke Polresta Bandar Lampung. Kuasa Hukum korban, Muhammad Akbar, menyatakan bahwa dugaan malapraktik telah dilaporkan dengan nomor LP/B/1300/IX/SPKT/Polresta Bandar Lampung. Akbar mengatakan bahwa hasil diagnosa dokter B menunjukkan adanya miom berukuran 11 cm. Pasca operasi, Endang mengeluh tidak bisa buang air kecil dan perutnya kembung.

Endang kemudian dirujuk ke rumah sakit lain dan menjalani CT scan spesialis urologi. Hasilnya menunjukkan adanya cairan urine di dalam perut yang merendam organ ginjal. Operasi lanjutan dilakukan untuk mengeluarkan urine tersebut.

Tuntutan Kepatuhan Etika Profesi

Dari sisi etika profesi, IDI Lampung menekankan pentingnya kesadaran dokter dalam menjalankan tugas. Mereka mengharapkan agar dokter dapat menjalankan etika profesi secara baik dan tidak hanya menitikberatkan pada satu pihak. Setiap rumah sakit memiliki SOP yang berbeda, dan pihak institusi yang lebih paham tentang prosedur tersebut.

Pihak korban juga melaporkan kasus ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Namun, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut.

Penyelidikan oleh Kepolisian

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyelidikan akan segera dilakukan. Kompol Faria menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara langsung.