
Polemik SKCK Terhadap Anggota DPRD Wakatobi yang Masuk DPO Pembunuhan
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap Litao, anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan, menimbulkan kontroversi. Kasus ini memicu berbagai pertanyaan mengenai prosedur dan transparansi penerbitan SKCK bagi seseorang yang sedang menjadi buron.
Litao, yang dikenal sebagai pelaku pembunuhan sejak 2014, mengajukan permohonan SKCK ke Polres Wakatobi untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Permohonan tersebut akhirnya diproses dan diterbitkan oleh pihak kepolisian. Setelah itu, Litao terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi di Komisi III periode 2024-2029.
Proses Penerbitan SKCK dan Perubahan Nama Petugas
Anggota Polres Wakatobi yang bertanggung jawab atas penerbitan SKCK tersebut berinisial SU. Saat ini, petugas tersebut telah dimutasi ke Buton Utara (Butur), per Maret 2025. Informasi ini disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (9/9/2025).
Terkait polemik SKCK terhadap DPO kasus pembunuhan, AKBP Dodik Tatok Subiantoro, mantan Kapolres Wakatobi, pernah memberikan penjelasan. Menurutnya, saat itu status Litao adalah DPO saksi kasus pembunuhan, bukan DPO tersangka. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengeluarkan SKCK yang digunakan Litao untuk maju sebagai caleg.
"Kita bisa mengeluarkan SKCK-nya karena berstatus saksi, tapi ada catatan di dokumen itu sebagai saksi kasus apa begitu, tetap ada catatannya," ujar AKBP Dodik.
Jejak Kasus Pembunuhan Wiro
Litao terseret dalam kasus pembunuhan pada 2014 silam. Korban bernama Wiro, yang saat itu berusia 17 tahun, tewas setelah dianiaya saat mengikuti acara joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Dua pelaku lain, RLD dan LH, berhasil ditangkap dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada tahun 2015. Sementara Litao melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Wakatobi.
Sejak tahun 2014, keberadaan Litao hilang bak ditelan bumi. Sampai akhirnya, dia kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024. Keberadaannya diketahui oleh keluarga korban, yang kemudian mempertanyakan kembali kasus tersebut.
Upaya Mencari Keadilan dari Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menjelaskan bahwa mereka telah berupaya mencari keadilan sejak Juni 2024, tepatnya setelah Litao muncul kembali. Berbagai upaya dilakukan untuk membuka kembali kasus ini.
"Setelah mengetahui pelaku telah kembali sekitar Juni 2024, keluarga korban menghubungi kami (kantor kuasa hukum) dan meminta bantuan terkait perkara tersebut," jelas Sofyan.
Tim kuasa hukum kemudian mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut di Polres Wakatobi. Namun, mereka mendapatkan informasi bahwa berkas perkara tersebut belum ditemukan. Dari situlah diketahui bahwa kasus Wiro mangkrak dan tidak ada perkembangan.
Sofyan dan pihak keluarga kemudian melayangkan surat ke Ditreskrimum dan Propam Polda Sultra terkait penanganan perkara pembunuhan tersebut. Alhamdulillah, pihak Polda Sultra merespons dengan baik dan mengambil alih penanganan perkara ini.
Penetapan Litao sebagai Tersangka
Setelah diusut lagi, ditemukan sejumlah kendala dalam kasus ini. Mulai dari Litao yang ternyata belum pernah diperiksa hingga saksi mata yang sudah meninggal dunia. Selain itu, saksi lainnya berada di luar kota, yakni Papua dan Maluku.
Sofyan menyampaikan, Polda Sultra kemudian memanggil beberapa saksi dan dilakukan pemeriksaan. Setelah menemukan cukup bukti, Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka.
"Pihak keluarga berharap, pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Juga dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.
Respons Litao Pasca Penetapan Tersangka
Terpisah, Litao saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (4/9/2025), mengaku sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka. Namun, dia enggan bicara banyak. Litao mengatakan akan koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
"Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," tuturnya singkat.
Meski begitu, Litao mengaku tidak terganggu dan tetap menjalankan aktivitas sebagai anggota DPRD Wakatobi. "Iya, lagi berkantor," katanya.
Menurut Litao, kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi, itu sudah lama. Ia pun irit bicara ihwal kasus tersebut.
Penjelasan dari Kabid Humas Polda Sultra
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Lis Kristian, membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya, Rabu (3/9/2025).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!