
Peringatan untuk Orang Tua: Anak SMP Terancam Eksploitasi Melalui Video Call
Kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa seorang siswi SMP yang hampir menjadi korban tindakan tidak senonoh. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dan melibatkan seorang pria berusia 22 tahun yang dikenal dengan inisial EF.
EF, warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, awalnya mendekati korban melalui akun palsu di aplikasi Telegram. Setelah menjalin komunikasi intensif, ia mengalihkan percakapan ke WhatsApp. Di sana, EF mulai memanfaatkan situasi psikologis korban yang sedang dalam tekanan. Ia memberikan alasan bahwa dirinya ingin membantu menyelesaikan masalah terkait video tak senonoh yang sempat beredar di lingkungan sekolah korban.
Dalam prosesnya, EF meminta korban melakukan video call s*ksual (VCS) dan secara diam-diam merekam tangkapan layar aktivitas tersebut. Setelah mendapatkan foto rekaman, pelaku juga meminta korban untuk mengirimkan foto tidak senonoh tambahan. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban. Akibatnya, EF langsung memberikan ancaman bahwa foto-foto korban akan disebarkan ke pihak sekolah jika tidak memenuhi permintaannya.
Rencana Pertemuan Langsung yang Gagal
Setelah berhasil memperoleh data dari korban, EF merencanakan pertemuan langsung. Ia menyuruh korban untuk membolos sekolah dan bertemu di Taman Kerang, Kecamatan Jepara Kota. Pada hari Sabtu (30/8/2025), korban benar-benar bolos dan datang ke lokasi yang telah disepakati.
Namun, rencana ini terbongkar lebih cepat dari yang diharapkan. Orang tua korban, yang masih remaja, sudah mengendus kecurigaan dan segera mengambil tindakan. Saat EF mendekati korban dengan sepeda motornya, beberapa orang di sekitar langsung datang dan membantu orang tua korban menangkap pelaku.
Pelaku tidak bisa berkutik dan langsung ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti handphone Realme C15 dan motor Honda Vario 125 warna putih milik tersangka.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
EF segera diserahkan ke Polres Jepara dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 278 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang diberikan adalah penjara hingga lima tahun.
Pentingnya Kesadaran dan Tanggung Jawab Bersama
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab keluarga dan lingkungan sekitar. Orang tua perlu lebih waspada terhadap aktivitas anak di dunia digital, terutama saat menggunakan media sosial atau aplikasi chatting.
Selain itu, masyarakat juga harus aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan kecurigaan terhadap tindakan tidak wajar yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak. Dengan kesadaran bersama, kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan anak-anak lebih aman dari ancaman eksploitasi.
Penting untuk diingat bahwa setiap individu memiliki peran dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak. Jika ada indikasi kekerasan atau ancaman terhadap anak, segera hubungi pihak berwenang atau lembaga bantuan psikologis terpercaya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!