Ancaman Hukuman bagi Pelaku Bullying dalam KUHP Terbaru

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

KUHP Terbaru dan Ancaman Hukuman terhadap Pembulian

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan KUHP lama akan mulai berlaku pada tahun 2026. Meski belum efektif diberlakukan saat ini, sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut telah menetapkan ancaman hukuman bagi pelaku pembulian. Meskipun istilah “pembulian” tidak disebut secara eksplisit dalam batang tubuh KUHP, beberapa kategori tindakan yang dianggap sebagai pembulian telah diatur dalam aturan hukum.

Jenis-Jenis Pembulian yang Diatur dalam KUHP

Berdasarkan penelitian dari jurnal Bullying and Victimization Among Children karya Rashmi Shetgiri, pembulian dikategorikan menjadi empat jenis, yaitu:

  • Pembulian Fisik
  • Pembulian Verbal
  • Pembulian Relasional
  • Pembulian Siber

Dalam KUHP revisi, pembulian fisik termasuk dalam kategori penganiayaan, seperti yang diatur dalam Pasal 466 sampai dengan 471. Penganiayaan biasa yang diatur dalam Pasal 466 ayat (1) memiliki ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan atau denda kategori III. Jika penganiayaan menyebabkan luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi lima tahun penjara. Sementara itu, jika korban meninggal dunia, pelaku bisa diancam hukuman maksimal tujuh tahun.

Pasal 467 ayat (1) menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Jika korban mengalami luka berat, ancaman hukumannya meningkat menjadi tujuh tahun. Apabila penganiayaan menyebabkan kematian, pelaku bisa dikenakan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pembulian Verbal dan Penghinaan

Pembulian verbal dianggap sebagai tindak pidana penghinaan, baik secara langsung maupun melalui tulisan atau gambar. Penghinaan secara lisan diatur dalam Pasal 433 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda kategori II. Jika penghinaan dilakukan melalui media tertulis atau gambar yang disiarkan di muka umum, ancaman hukumannya meningkat menjadi satu tahun enam bulan penjara atau denda kategori II.

Selain itu, KUHP revisi juga mengatur penghinaan yang bersifat fitnah. Pasal 434 ayat (1) menjelaskan bahwa apabila penghinaan seperti dalam Pasal 433 tidak dapat dibuktikan oleh pelaku, maka pelaku diancam karena melakukan fitnah, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda kategori IV.

Pembulian yang dianggap ringan diatur dalam Pasal 436, dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II.

Pembulian Siber dan Teknologi Informasi

Untuk pembulian siber atau perundungan online, KUHP revisi mencakup penghinaan di ruang publik, termasuk media sosial. Meskipun penegak hukum biasanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE sebagai lex specialis, KUHP revisi tetap memberikan ancaman hukuman bagi pelaku pembulian digital.

Pasal 441 menyatakan bahwa penghinaan yang diatur dalam Pasal 433 sampai 439 bisa diberi tambahan satu per tiga jika dilakukan melalui sarana teknologi informasi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan isu pembulian di lingkungan digital sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban.