
Masalah Blokir Sertifikat Tanah Warga Margorukun, Surabaya
Warga di Kelurahan Margorukun, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya kini menghadapi tantangan besar terkait sertifikat tanah yang mereka miliki. Baik sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB), yang seharusnya menjadi bukti hukum atas kepemilikan aset, kini tidak bisa digunakan. Hal ini terjadi setelah sertifikat tersebut diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) akibat konflik dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Dampak dari pemblokiran ini sangat signifikan bagi masyarakat. Warga tidak dapat melakukan berbagai proses penting seperti balik nama, pengajuan pinjaman dengan agunan sertifikat, atau pengurusan warisan. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang memicu kecemasan di kalangan warga.
Menurut Nurul Hidayati, Ketua RW 10, sertifikat tanah warga telah diterbitkan sejak tahun 1970-an hingga 1980-an dan sempat digunakan tanpa kendala hingga tahun 2017. Namun, sejak saat itu, sertifikat tersebut mulai diblokir oleh pihak terkait. Ia menyampaikan keluhan bahwa administrasi yang lengkap tidak cukup untuk melewati hambatan tersebut.
“Kami selalu menghadapi kendala karena blokir PT KAI. Jika ada pewaris meninggal, urusan semakin rumit. Ironisnya, pemberitahuan hanya dilakukan secara lisan, tidak ada surat resmi,” ujar Nurul dalam pernyataannya.
Warga mengharapkan tindakan cepat dari Pemerintah Kota Surabaya dan BPN Surabaya. Mereka meminta kejelasan mengenai status tanah, alasan pemblokiran, serta solusi agar sertifikat kembali dapat digunakan sesuai fungsinya.
Respons DPRD Surabaya
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii, merespons keluhan warga dengan tegas. Menurutnya, tindakan pemblokiran sertifikat tanah tidak adil karena sertifikat yang dimiliki warga masih sah dan belum pernah dibatalkan oleh BPN.
"Jika sertifikat masih berlaku, seharusnya bisa difungsikan," tegas politisi Partai Nasdem ini. Ia juga menekankan bahwa tidak ada dasar hukum kuat yang mendukung pemblokiran sertifikat secara sepihak.
Untuk mencari keadilan, DPRD Surabaya berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum. Mereka bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) Surabaya untuk mendampingi warga dalam mengajukan gugatan ke pengadilan. Tujuannya adalah memastikan hak-hak warga Margorukun diperjuangkan sampai tuntas.
Imam menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar soal tanah, tetapi berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat. “Yang kami tuntut hanya satu: kepastian hukum,” tambahnya.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Masalah ini menunjukkan pentingnya kejelasan hukum dan transparansi dalam pengelolaan aset tanah. Bagi warga, sertifikat tanah adalah bentuk jaminan hukum yang sangat penting. Namun, kondisi saat ini membuat mereka merasa tidak aman dan tidak memiliki kontrol atas aset yang mereka miliki.
DPRD Surabaya berharap dapat membantu warga dalam mencari solusi yang adil dan berkeadilan. Selain itu, mereka juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak warga tidak lagi terabaikan.
Harapan besar diarahkan pada penyelesaian yang cepat dan efektif, sehingga warga Margorukun dapat kembali merasakan kepastian hukum dan keamanan atas tanah yang mereka miliki.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!