
Penyidik KPK Mendalami Aliran Dana Korupsi yang Diduga Digunakan untuk Kontestasi Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan aliran dana haram dari kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dana tersebut diduga digunakan untuk mendanai berbagai kontestasi politik, termasuk Pilkada Gubernur DKI Jakarta 2024. Investigasi ini membuka peluang bagi penyidik untuk memeriksa tim sukses pasangan calon, termasuk timses Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh aliran dana hasil korupsi. "Penyidik akan mendalami aliran dana tersebut, termasuk untuk pemulihan aset dan kepentingan lainnya," ujar Budi pada Jumat (12/9/2025).
Fokus Penelusuran: Kepentingan Politik dan Pribadi
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penelusuran fokus pada dua hal utama: kepentingan politik Pilgub Jakarta 2024 dan aliran dana ke selebgram Lisa Mariana (LM). Sebagai bagian dari investigasi, KPK telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, serta Lisa Mariana, untuk dimintai keterangan.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Sebagai langkah konkret dalam penyelidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah aset dari kediaman Ridwan Kamil. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu unit mobil Mercedes Benz yang sebelumnya dimiliki almarhum BJ Habibie. Mobil ini dibeli Ridwan Kamil dari Ilham Akbar Habibie dengan harga Rp 2,6 miliar, namun baru dibayar Rp 1,3 miliar.
- Satu unit motor Royal Enfield yang tercatat atas nama ajudan Ridwan Kamil.
Lima Tersangka dan Kerugian Negara
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono (WH)
- Pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali agensi Suhendri (S)
- Pengendali agensi Sophan Jaya Kusuma (SJK)
KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar. Penyidik terus bekerja untuk melacak seluruh aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik. Proses penyelidikan ini masih berlangsung, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!