
Pengesahan Dua Peraturan Daerah Baru di Maluku Utara
Pada Rapat Paripurna ke-44 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, DPRD Maluku Utara bersama Pemprov Maluku Utara secara resmi mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) baru. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (12/9/2025) dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan regulasi daerah.
Kedua Perda yang disahkan adalah Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Perda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan. Keduanya diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap sektor peternakan dan perlindungan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.
Proses Pengesahan Sesuai Mekanisme Hukum
Ketua DPRD Maluku Utara, M Iqbal Ruray, menegaskan bahwa pembahasan hingga pengesahan kedua Perda telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna menyampaikan persetujuan terhadap pengesahan, meskipun ada beberapa masukan yang akan menjadi perhatian dalam implementasinya.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pardin Isa, menjelaskan bahwa Perda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk memperkuat layanan kesehatan hewan sekaligus menjamin kualitas hasil dari sektor peternakan. Sementara itu, Perda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28G ayat (1).
Apresiasi atas Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD dan Pemprov dalam merampungkan pembahasan kedua Perda tersebut. Menurutnya, kedua regulasi ini memiliki landasan kuat dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) bernilai ekonomis tinggi tanpa mengorbankan ekosistem serta keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
"Kedua Perda ini tidak hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga menjawab persoalan nyata di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik," ujar Sarbin Sehe.
Ia menambahkan bahwa semua pencapaian ini terwujud berkat kesepahaman dan kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif.
Dampak dan Tujuan Pengesahan Perda
Pengesahan dua Perda strategis ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pembangunan sektor peternakan dan perlindungan masyarakat lingkar tambang di Maluku Utara. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan perlindungan lingkungan serta masyarakat setempat.
Selain itu, kedua Perda ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!