
Perpanjangan Status Konflik Pembangunan Masjid di Kota Bogor
Pemkot Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh agama sepakat untuk memperpanjang status keadaan konflik terkait pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal. Lokasi masjid tersebut berada di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara.
Perpanjangan status ini dilakukan melalui pemasangan spanduk informasi yang menunjukkan adanya konflik yang masih dalam proses penyelesaian. Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dimulai setelah adanya penetapan resmi mengenai konflik tersebut.
Dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor, disebutkan bahwa kawasan sekitar masjid akan dibatasi dan ditutup sementara. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mencegah potensi keributan selama proses mediasi berlangsung. "Dengan surat keputusan wali kota, maka dilakukan pembatasan dan penutupan kawasan," ujar Rahmat pada Jumat, 12 September 2025.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan larangan bagi siapa pun untuk memasuki area pembangunan masjid. Proses ini dilakukan sambil menunggu hasil kesepakatan dari Tim Badan Mediator Nasional antara kedua belah pihak serta Ombudsman. Tujuan utamanya adalah menciptakan perdamaian melalui jalur mediasi.
Selama masa penutupan ini, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pembangunan diminta untuk menjaga kondusivitas wilayah. Rahmat menegaskan bahwa pemasangan spanduk tidak memiliki batas waktu tertentu hingga proses mediasi selesai.
Sejarah Polemik Pembangunan Masjid
Konflik ini sudah berlangsung sejak tahun 2020. Saat itu, warga dan beberapa organisasi massa menolak pembangunan masjid karena dugaan keterlibatan dengan aliran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Mereka merasa bahwa pembangunan ini bisa mengganggu harmonisasi sosial di lingkungan sekitar.
Pada tahun 2022, Pemkot Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara pembangunan masjid karena khawatir dapat memicu konflik sosial. Dua tahun kemudian, tepatnya pada Juni 2025, Pemkot kembali mengeluarkan keputusan penutupan sementara selama 90 hari.
Meskipun pembangunan sempat dilanjutkan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemkot Bogor kembali menghentikannya. Keputusan ini memicu kritik dari pihak yang merasa bahwa keputusan hukum tidak dijalankan secara penuh.
Upaya Penyelesaian Konflik
Pemkot Bogor telah berusaha menyelesaikan konflik dengan mempertemukan pihak yayasan yang terkait. Namun, proses ini dinilai belum memberikan hasil yang memuaskan. Di sisi lain, konflik ini juga telah menjadi laporan ke Komisi Informasi Publik dan Ombudsman. Laporan tersebut menyebutkan adanya potensi maladministrasi dan kurangnya transparansi dokumen yang terkait dengan pembangunan masjid.
Proses penyelesaian konflik ini terus berlangsung, dengan harapan agar semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Selama masa penutupan dan pembatasan kawasan, masyarakat diharapkan tetap menjaga ketenangan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!