
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Melibatkan Mantan Menteri Pendidikan
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2023 terus berlanjut. Setelah Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga terus melakukan langkah-langkah penyidikan.
Tim penyidik Kejagung diketahui telah melakukan penggeledahan di apartemen milik Nadiem. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sekitar dua hingga tiga minggu yang lalu. Meskipun ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai lokasi tepatnya, Anang menyatakan bahwa penyidik hanya menyita dokumen-dokumen terkait kasus ini.
“Penggeledahan mungkin terjadi sekitar dua atau tiga minggu yang lalu. Saya akan cek pastinya nanti. Di salah satu tempat,” ujar Anang saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Anang menegaskan bahwa penyidik sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa fokus awalnya hanya pada dokumen-dokumen yang ditemukan selama penggeledahan.
“Yang jelas ada penelusuran, tapi yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” tambahnya.
Sebelumnya, berbagai pihak telah menyampaikan informasi tentang peran Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, menyatakan bahwa Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia. Setelah pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan bahwa sistem operasi Chromebook akan menjadi bagian dari proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
Pada 6 Mei 2019, Nadiem mengundang beberapa pejabat di lingkungan Kemendikbudristek untuk rapat tertutup via Zoom. Dalam rapat tersebut, Nadiem meminta agar Chrome OS dari Google digunakan dalam proyek pengadaan alat TIK. Ia juga menyatakan bahwa pengadaan alat TIK belum dimulai saat itu.
Beberapa orang yang hadir dalam rapat tersebut antara lain adalah Mulyatsyah, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar, serta staf khusus Nadiem, Jurist Tan.
Dari informasi yang diperoleh, kejadian ini menunjukkan adanya intervensi dari pihak tertentu dalam pengambilan keputusan pengadaan alat TIK. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk terus memperdalam investigasi dan mencari bukti-bukti tambahan yang dapat membantu proses penyidikan.
Selain itu, para penyidik juga sedang memeriksa apakah ada indikasi kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Penyidik juga mencari tahu apakah ada pihak ketiga yang turut serta dalam pembelian alat TIK, termasuk apakah ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran aturan yang terjadi selama proses pengadaan.
Proses penyidikan ini tentu akan berlangsung cukup panjang, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai pihak dan aspek teknis. Namun, Kejagung berkomitmen untuk menjalankan proses secara transparan dan profesional, serta menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!