
Perselisihan Pemkot dan DPRD Bitung dalam Pembahasan APBD-P 2025
Pemkot Bitung dan DPRD Kota Bitung kembali menghadapi perbedaan pendapat dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025. Masalah utama yang menjadi sorotan adalah alokasi anggaran, terutama terkait nasib ribuan tenaga honorer yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Masalah ini bukanlah hal baru. Pada APBD Perubahan tahun 2024, Pemkot Bitung juga gagal menyerahkan draf tepat waktu, sehingga pembahasan dan pengesahan anggaran tidak dapat dilakukan. Namun, situasi tahun ini tampaknya berbeda karena Pemkot telah mengajukan Rancangan APBD-P 2025 dan pembahasannya sudah berlangsung di paripurna tingkat I DPRD.
Pimpinan dan anggota DPRD dari lima fraksi utama, yaitu Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, dan Nasdem Persatuan Indonesia, telah menyatakan persetujuan mereka terhadap dokumen yang diajukan. Meskipun demikian, munculnya kabar mengenai pini mengindikasikan adanya dinamika internal yang belum terselesaikan, yang berpotensi menghambat finalisasi anggaran.
Isu Utama dalam APBD-P 2025
Salah satu poin krusial dalam APBD-P 2025 menurut salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bitung, Ahmad Syafrudin Ila, adalah alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan bagi 1.219 tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Sejak Agustus 2025, Pemkot Bitung telah mengajukan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu ini kepada pemerintah pusat. Proses ini berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Penetapan NI PPPK paruh waktu diharapkan dapat selesai pada akhir September 2025. Namun, tanpa adanya anggaran yang disetujui dalam APBD-P, status dan pembayaran gaji para PPPK paruh waktu ini akan menjadi tidak jelas.
Para honorer ini telah bekerja lama dan berharap pengangkatan ini bisa memberikan kepastian status dan kesejahteraan. "Kami harus pastikan, anggaran untuk PPPK Paruh Waktu masuk dalam APBD Perubahan 2025, agar teman-teman PPPK Paruh Waktu bisa menerima hak mereka hingga 3 bulan ke depan mulai bulan Oktober ketika mereka resmi bekerja," tegas politkus PDI Perjuangan itu, Jumat 12 September 2025 disela-sela skors pembahasan lanjutan APBD Perubahan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Jalan Buntu dan Dampaknya
Jika perbedaan pandangan antara Pemkot dan DPRD berlanjut dan menghambat pengesahan APBD-P, konsekuensinya akan sangat merugikan. Selain nasib 1.219 PPPK paruh waktu yang tak pasti, program pembangunan lain yang direncanakan dalam anggaran perubahan, seperti perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik, juga akan terhambat.
Sebagai informasi, jadwal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan hingga 30 September 2025. Dengan begitu, proses pengesahan anggaran harus segera diselesaikan agar semua rencana pembangunan dapat berjalan lancar dan kepentingan masyarakat dapat terpenuhi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!