MAKI Minta KPK Umumkan Tersangka Korupsi Haji Era Jokowi yang Libatkan Mantan Menag Yaqut

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Desakan untuk Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2023–2024. Perkara ini turut menyebut nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Boyamin melakukan kunjungan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat (12/9). Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk menyampaikan bukti-bukti baru terkait dugaan korupsi yang terjadi selama masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Saya akan memberikan batas waktu satu minggu. Jika tidak ada pengumuman tersangka, saya akan mengajukan praperadilan,” ujar Boyamin di markas lembaga antirasuah tersebut. Ia menilai bahwa kasus ini sebenarnya merupakan tindakan pungutan liar dan pembuktiannya cukup mudah.

Boyamin juga mengancam akan mengambil langkah hukum jika KPK tidak segera merespons desakannya. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menuntut pihak-pihak yang terlibat.

Bukti-Bukti yang Diserahkan

Dalam pernyataannya, Boyamin menyebutkan bahwa ia telah menyerahkan Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) pada 29 April 2024. Namun, ia merasa curiga karena surat tersebut justru menugaskan Menteri Agama dan Staf Khusus, bukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti yang seharusnya.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pengawas harus berasal dari APIP, yaitu Inspektorat Jenderal,” kata Boyamin. Ia menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam surat tugas tersebut. Oleh karena itu, ia meminta KPK segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Boyamin menegaskan bahwa ia telah menyampaikan berbagai dokumen dan bukti sejak awal bulan Januari hingga saat ini. Menurutnya, bukti-bukti tersebut sudah cukup untuk membuktikan adanya dugaan korupsi dalam kasus ini.

Penyidikan Terhadap Mantan Menteri Agama

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama dua eks staf khusus, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM), untuk keluar negeri. Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Pencegahan tersebut dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8) dini hari.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Langkah Hukum yang Dapat Diambil

Boyamin menekankan bahwa KPK harus segera mengambil tindakan lebih lanjut terkait kasus ini. Ia menilai bahwa pengungkapan tersangka adalah langkah penting untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam sistem hukum. Jika tidak ada respons dari KPK, maka ia akan mengambil langkah hukum yang lebih serius, termasuk praperadilan.

Ia berharap KPK dapat segera mengumumkan tersangka dan memproses kasus ini secara cepat dan transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan mempercayai proses hukum yang berjalan.