
Desakan untuk Implementasi Peraturan Presiden
Para penggawa peradilan di Indonesia kembali mengangkat isu penting terkait kenaikan gaji dan tunjangan bagi Hakim, Panitera, hingga Juru Sita. Mereka menilai bahwa regulasi yang telah ada seharusnya segera diimplementasikan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi aparatur peradilan.
Ketua Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) Cabang Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Susilo Nandang Bagio, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh atas urgensi penerapan regulasi tersebut. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat, 12 September 2025, ia menjelaskan bahwa langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan amanat peraturan perundang-undangan.
“Secara yuridis, regulasi ini sudah ada. Yang penting adalah memastikan implementasinya di lapangan,” tegas Susilo.
Dasar Hukum Kenaikan Tunjangan Sudah Kuat
Susilo menjelaskan bahwa pengaturan mengenai tunjangan Hakim telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2012. Regulasi ini kemudian diperkuat oleh Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2024. Sementara itu, untuk Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti, landasan hukumnya terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2022.
Dengan dasar regulasi tersebut, Susilo menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda implementasi di lapangan. Ia menekankan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan bukan semata-mata kebutuhan finansial praktis, tetapi juga merupakan implementasi asas kepastian hukum sekaligus wujud keadilan distributif.
“Peningkatan kesejahteraan Hakim dan aparatur pengadilan adalah syarat penting agar kinerja lembaga peradilan semakin profesional, bersih, dan berintegritas,” ujarnya.
Pentingnya Kesejahteraan Aparatur Peradilan
Dorongan kenaikan gaji dan tunjangan juga dianggap sebagai langkah strategis untuk menutup celah kerawanan integritas. Dengan kesejahteraan yang memadai, beban moral Hakim, Panitera, dan Juru Sita dalam menjalankan tugas akan lebih ringan sehingga mereka dapat bekerja dengan optimal melayani masyarakat pencari keadilan.
Susilo menekankan bahwa kesejahteraan aparatur peradilan harus menjadi prioritas utama. Hal ini tidak hanya membantu meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Komitmen IPASPI PT Bandung
Sebagai Ketua IPASPI PT Bandung, Susilo menegaskan komitmen organisasi untuk terus mendorong pemerintah agar segera merealisasikan kenaikan gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku. Ia percaya bahwa ketika kesejahteraan aparatur peradilan terjamin, kualitas pelayanan publik di sektor hukum akan meningkat signifikan.
Meski regulasi sudah ada, implementasi masih dinilai lambat. Banyak aparatur peradilan di tingkat daerah yang berharap janji kenaikan tunjangan segera terealisasi dalam waktu dekat. Desakan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius pemerintah pusat agar lembaga peradilan benar-benar menjadi benteng keadilan yang kokoh.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!