
Waspada Kamera Tilang Elektronik, Ini Cara Mengajukan Sanggahan
Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi salah satu alat yang digunakan untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas di berbagai titik jalan. Namun, beberapa pemilik kendaraan merasa tidak melakukan kesalahan atau bahkan merasa salah sasaran dalam pemberian tilang. Untuk mengatasi hal ini, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh pengendara.
Pengendara yang terkena tilang elektronik dapat mengajukan sanggahan jika merasa tidak melanggar aturan lalu lintas. Di wilayah DKI Jakarta, proses sanggahan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pelayanan ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas PMJ Jakarta Selatan atau loket layanan ETLE di Samsat wilayah Polda Metro Jaya. Selain itu, pengendara juga bisa mengakses situs resmi ETLE.PMJ.
Menurut AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, cara paling mudah adalah dengan datang ke Samsat saat ingin membayar pajak. "Sebetulnya cukup mudah dengan langsung mengecek di Samsat ada blokir atau tidak. Kalau tidak ada berarti sanggahan berhasil," ujarnya.
Untuk melakukan sanggahan ETLE, diperlukan bukti pendukung yang relevan dan valid. Bukti tersebut bisa berupa rekaman video, alur GPS, surat tugas resmi, atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa pengendara tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melanggar sesuai waktu dan tempat yang tercantum dalam surat tilang ETLE atau e-tilang.
Contohnya, jika pengendara terkait merupakan sopir ambulans yang sedang membawa pasien dan tercatat melanggar lampu merah, cukup melampirkan surat tugas dan bukti perjalanan dari rumah sakit. Sementara untuk kasus pelat nomor atau jenis kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK, bisa menunjukkan STNK yang dimiliki beserta identitas lainnya.
Cara Mengajukan Sanggahan Secara Online
Jika pengendara ingin mengajukan sanggahan secara online karena merasa salah sasaran, berikut langkah-langkahnya:
- Buka website resmi ETLE atau e-tilang di https://etle.polri.go.id.
- Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”.
- Lakukan konfirmasi kendaraan dan pengemudi:
- Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang. Pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan.
- Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 16 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.
- Apabila melewati batas waktu, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir.
- Pilih opsi Sanggahan ETLE atau e-tilang.
- Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas.
- Selanjutnya, kunjungi loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, beserta fisik kendaraan untuk diverifikasi oleh petugas.
- Petugas kemudian akan melakukan proses verifikasi terhadap pengajuan sanggahan tersebut.
Jika sanggahan terbukti sah, maka surat tilang akan dibatalkan atau diperbaiki sesuai fakta. Masyarakat yang merasa salah sasaran ETLE juga bisa memeriksa apakah kendaraannya mereka tercatat melakukan pelanggar lalu lintas di https://etle.polri.go.id. Pada situs ini, pilih menu “Cek Data” lalu memasukkan nomor kendaraan, maka sistem akan menampilkan apakah ada tilang yang tercatat atas nama kendaraan tersebut.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!