
Layanan SIM Keliling di Jakarta untuk Perpanjangan SIM A dan C
Pemerintah kota Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih mudah dan efisien kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat diakses oleh warga setempat. Pada hari ini, Selasa, 26 Agustus 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan tersebut di lima lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C yang masih aktif dapat mengunjungi salah satu dari lima lokasi berikut:
-
Lobby depan Mall Grand Cakung
Alamat: Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM. 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur -
Lobby Utama LTC Glodok
Alamat: Jl. Hayam Wuruk No. 127 RT.01 RW.06, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat -
Area Parkir Samping Universitas Trilogi
Alamat: Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga, Kota Jakarta Selatan -
Lobby Selatan Mall Ciputra
Alamat: Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat -
Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Alamat: Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Kel. Pasarbaru, Kec. Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM sudah tidak aktif, maka pemilik hanya bisa mengajukan perpanjangan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polda Metro Jaya.
Biaya resmi yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000. Untuk melakukan proses perpanjangan, pemohon harus membawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi
Tips untuk Pengajuan SIM Keliling
Agar proses pengajuan berjalan lancar, disarankan bagi pemohon untuk mempersiapkan semua dokumen secara lengkap sebelum datang ke lokasi layanan. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk datang tepat waktu agar tidak terjadi antrean yang terlalu panjang.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pelayanan utama karena bisa dilakukan di lokasi yang lebih dekat dan mudah diakses.
Selain itu, layanan ini juga menjadi alternatif yang sangat berguna bagi warga yang sibuk dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus administrasi. Dengan begitu, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara lebih cepat dan efisien.
Jadi, bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, jangan lupa untuk mengecek lokasi dan jam operasional layanan SIM Keliling di Jakarta. Dengan persiapan yang baik, prosesnya akan lebih mudah dan lancar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!