
Pemerintah Kabupaten Sidrap Tetapkan Harga Gabah Kering Panen
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) di Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan kesepakatan harga gabah kering panen (GKP) untuk wilayahnya. Keputusan ini dikeluarkan dalam bentuk surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, pada Jumat 22 Agustus 2025.
Surat edaran dengan Nomor 500.6.7.4/2344/Ekon ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2025 serta hasil rapat koordinasi swasembada pangan Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, ditetapkan harga GKP di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram dan Rp6.800 per kilogram di tingkat penggilingan.
Harga yang ditetapkan berlaku untuk gabah dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Selain itu, gabah harus dalam kondisi normal dengan toleransi potongan berat untuk sampah maksimal 2 kg. Hal ini dimaksudkan agar standarisasi mutu gabah tetap terjaga selama proses transaksi.
Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menekankan pentingnya keakuratan timbangan saat bertransaksi antara kelompok tani dan pedagang. Ditegaskan bahwa harga GKP yang seragam berlaku baik untuk produksi dari dalam maupun luar wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. Dengan demikian, tidak ada diskriminasi dalam penentuan harga berdasarkan asal produksi.
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap penggilingan atau pedagang yang membeli gabah di atas harga yang telah disepakati. Aturan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan petani serta masyarakat luas.
Harga GKP akan diumumkan melalui media informasi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap. Selain itu, pemerintah mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh stakeholder, termasuk Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri, dalam mengawal pelaksanaan surat edaran ini. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan terjangkau bagi masyarakat.
Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala BPS, Pemimpin Cabang Bulog, Camat, Lurah/Kepala Desa, Kepala BPP, Ketua Perpadi, serta para pengusaha penggilingan dan pedagang beras. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi gabah yang lebih transparan dan adil.
Tembusan surat edaran ini juga disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang dan unsur Forkopimda Kabupaten Sidenreng Rappang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam mendukung kebijakan pangan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!