
RUU Perubahan Ketiga UU Haji dan Umrah Rampung Dibahas di Tingkat I
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) telah selesai dibahas di tingkat I. RUU ini akan segera dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan. Menurutnya, regulasi ini menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan haji tahun 2026.
“Rapat tadi sudah diambil keputusan di tingkat I. Catatan dari pandangan fraksi-fraksi maupun pemerintah tidak ada, semua menyetujui untuk dibawa ke pengambilan keputusan berikutnya. Tentu di dalam pembahasan ada perdebatan, tapi semuanya bisa kita selesaikan sehingga tidak lagi ada catatan,” ujar Marwan saat berada di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/08/2025).
Dalam rapat Panja sebelumnya, terdapat beberapa isu krusial yang menjadi perdebatan. Ketua Panja RUU PIHU, Singgih Januratmoko, menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga poin utama yang berhasil disepakati. Pertama, terkait pengaturan tugas haji di daerah yang kini dibatasi dan diperjelas. Kedua, mengenai kelembagaan, di mana sebelumnya berbentuk Badan Haji, kini ditetapkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Ketiga, soal kuota haji khusus yang tetap dipertahankan pada angka 8 persen.
Selain itu, Panja juga menyepakati bahwa kuota tambahan akan dibicarakan bersama antara DPR dan Kementerian yang baru. “Dengan demikian kami berharap Komisi VIII bisa menggunakan undang-undang ini sebagai landasan penyelenggaraan haji tahun 2026. Karena itu, kalau bisa segera diputuskan di paripurna terdekat,” tambah Legislator Fraksi PKB dapil Sumut II.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, revisi UU Haji ini mendesak agar kebijakan dapat menyesuaikan dengan perkembangan di Arab Saudi serta meningkatkan pelayanan kepada jamaah Indonesia. “Undang-undang ini sudah kita atur sedemikian rupa sehingga nanti penataan jamaah bisa lebih baik. Kita berharap kekacauan penempatan jamaah seperti tahun sebelumnya tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Poin-Poin Penting dalam RUU Perubahan Ketiga UU Haji dan Umrah
Beberapa poin penting dalam RUU Perubahan Ketiga UU Haji dan Umrah meliputi:
- Pengaturan Tugas Haji di Daerah: Pemetaan tugas haji di tingkat daerah kini lebih jelas dan terbatas. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan haji yang lebih efektif dan terarah.
- Perubahan Struktur Kelembagaan: Sebelumnya, sistem haji diatur oleh Badan Haji, namun kini akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dan pengelolaan yang lebih profesional.
- Pertahanan Kuota Haji Khusus: Kuota haji khusus tetap dipertahankan pada angka 8 persen. Hal ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kebutuhan khusus jamaah tertentu.
- Koordinasi Kuota Tambahan: Kuota tambahan akan dibicarakan secara bersama antara DPR dan Kementerian yang baru. Proses ini diharapkan dapat menciptakan kesepahaman yang lebih baik dalam pengaturan jumlah jamaah.
Tujuan Utama RUU Perubahan Ketiga
Tujuan utama dari RUU Perubahan Ketiga UU Haji dan Umrah adalah untuk memperkuat kerangka hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dengan adanya revisi ini, diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih kuat dalam pengelolaan haji, terutama menghadapi dinamika yang terjadi di luar negeri, seperti perubahan kebijakan di Arab Saudi.
Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah Indonesia. Dengan struktur organisasi yang lebih jelas dan tugas yang lebih terdefinisi, diharapkan proses pendaftaran, pemilihan, dan pengelolaan jamaah dapat berjalan lebih lancar dan transparan.
Harapan Masa Depan
Marwan Dasopang menekankan bahwa RUU ini sangat penting sebagai dasar penyelenggaraan haji tahun 2026. Dengan segera disahkan, diharapkan dapat membantu menghindari kekacauan yang pernah terjadi sebelumnya, seperti kesalahan penempatan jamaah atau ketidakjelasan dalam pengelolaan kuota.
Selain itu, RUU ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan haji secara keseluruhan. Dengan struktur yang lebih terorganisir dan kebijakan yang lebih fleksibel, diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!