
Kasus Pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan: Mantan Wamenaker Ditangkap dan Dugaan Keterlibatan Tersangka Lain
Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan masih menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel.
Selain IEG, ada juga Irvian Bobby Mahendro Putro (IBM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Irvian, yang merupakan mantan bawahan dari IEG, memiliki julukan “Sultan” di lingkungan Kemenaker. Julukan itu merujuk pada statusnya sebagai sosok yang memiliki banyak uang. Bahkan, ia diketahui memberikan hadiah berupa motor gede (moge) merek Ducati kepada IEG.
Pengungkapan ini terjadi setelah IEG tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 20-21 Agustus lalu. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, IEG menyebut IBM sebagai "Sultan" karena dianggap memiliki dana besar di Direktorat Bina K3 dan Binwasnaker. Dalam proses pemeriksaan, IEG mengatakan bahwa dirinya meminta IBM untuk menentukan jenis motor yang cocok baginya, dan akhirnya menerima motor Ducati dari IBM.
Dari kasus ini, Irvian diduga menerima aliran dana hasil pemerasan sebesar Rp 69 miliar selama periode 2019 hingga 2024. Uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, seperti belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah.
Penyelidikan Terhadap Harta Kekayaan Irvian Bobby
Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen resmi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro tercatat meningkat pesat dalam tiga tahun terakhir sebelum 2022. Pada LHKPN periode 2019 yang diserahkan ke KPK pada 1 Mei 2020, Irvian melaporkan total harta sebesar Rp 1,95 miliar. Rincian harta tersebut mencakup tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,13 miliar, dua mobil (Suzuki Ignis 2017 dan Jeep YJ 1997) senilai Rp 350 juta, serta kas sebesar Rp 436 juta.
Pada LHKPN 2020 yang dilaporkan 1 April 2021, total kekayaan Irvian naik menjadi Rp 2,07 miliar. Dalam laporan ini, jumlah kendaraan yang dimiliki berubah, yaitu Jeep Cherokee dan Jeep YJ dengan nilai total Rp 420 juta. Sementara itu, harta bergerak lainnya sebesar Rp 69,35 juta dan kas sebesar Rp 450,7 juta.
Di tahun 2021, harta kekayaan Irvian melonjak signifikan menjadi Rp 3,9 miliar. Kenaikan terbesar terjadi pada kas dan setara kas yang meningkat menjadi Rp 2,21 miliar. Irvian juga mengganti aset kendaraan dengan Mitsubishi Pajero 2016 senilai Rp 335 juta dan melaporkan tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,27 miliar sebagai hibah tanpa akta.
Dengan demikian, dalam rentang 2019 hingga 2021, harta kekayaan Irvian meningkat lebih dari dua kali lipat, dari Rp 1,95 miliar menjadi Rp 3,9 miliar. Sayangnya, Kompas.com tidak menemukan laporan LHKPN Irvian untuk periode 2023 dan 2024 dalam laman resmi e-LHKPN KPK.
Penetapan 11 Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain IEG, tersangka lainnya mencakup para pejabat di lingkungan Kemenaker dan perusahaan swasta. Mereka semua kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, yakni mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Berikut daftar 11 tersangka dalam kasus ini:
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
- Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)
- Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
- Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
- Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
- Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
- Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG)
Para tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!