Kekayaan Irvian Bobby, Sultan Kemnaker di Kasus Wamenaker Hanya Rp3,9 M, Sementara Uang Haram Rp69 M

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Kekayaan Irvian Bobby, Sultan Kemnaker di Kasus Wamenaker Hanya Rp3,9 M, Sementara Uang Haram Rp69 M Digunakan untuk Ini

Kekayaan Irvian Bobby Mahendro yang Tidak Sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan

Irvian Bobby Mahendro, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh besar dalam kasus Wamenaker. Meski hanya melaporkan kekayaannya senilai Rp3 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir kali pada 2021 silam, ia disebut sebagai "Sultan" oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Dalam kasus pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terjadi di lingkungan Kemnaker, Irvian Bobby menjadi tersangka paling banyak menerima uang dari kejahatan ini. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp69 miliar. Namun, jika tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi seperti belanja mewah, pembelian properti, dan penyertaan modal pada perusahaan terkait K3.

Modus Pemerasan Sertifikat K3

Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan modus yang digunakan oleh para tersangka dalam memeras pemohon sertifikasi K3. Sertifikasi ini merupakan syarat mutlak bagi pekerja di bidang tertentu agar bisa bekerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. Namun, para pelaku justru menaikkan tarif pengajuan hingga 20 kali lipat dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai contoh, tarif sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, di lapangan harus dibayar hingga Rp6 juta. Para tersangka mengancam mempersulit atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi jika tidak membayar sesuai jumlah yang mereka tetapkan.

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini

Dari total uang sebesar Rp81 miliar yang masuk ke tangan para tersangka, Irvian Bobby menjadi salah satu yang paling banyak menerima aliran uang. Setyo juga menyebutkan bahwa Irvian Bobby mendapatkan uang sebesar Rp69 miliar melalui perantara selama periode 2019-2024. Uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, seperti pembelian kendaraan, properti, dan pembayaran kepada tersangka lainnya.

Selain Irvian Bobby, ada 10 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka antara lain:

  • IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025
  • BAH atau GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Keselamatan Kerja periode 2022-sekarang
  • SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025
  • AK, Sub Koordiantor Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020-sekarang
  • IEG atau Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
  • FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2025
  • HS, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025
  • SKP, Sub Koordinator
  • SUP, Koordinator
  • PEM, pihak PT KEM Indonesia
  • MM, pihak PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021

Para tersangka ini ditahan selama 20 hari di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rincian Kekayaan Irvian Bobby

Meskipun memiliki penghasilan yang tinggi, Irvian Bobby hanya melaporkan kekayaannya dalam tiga kali laporan. Berikut rinciannya:

  • 31 Desember 2019: Rp1.950.852.395
  • 31 Desember 2020: Rp2.073.377.130
  • 31 Desember 2021: Rp3.905.374.068

Dalam laporan tersebut, Irvian Bobby hanya memiliki satu rumah dan satu mobil. Rumahnya berada di Jakarta Selatan dengan luas tanah 145 m2/54 m2. Mobil yang dimilikinya adalah Mitsubishi Pajero tahun 2016 senilai Rp335 juta. Selain itu, ia juga memiliki aset bergerak senilai Rp75,2 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp2.216.873.795. Irvian Bobby tidak memiliki utang, sehingga total kekayaannya mencapai Rp3.905.374.068.

Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada malam Rabu (20/8/2025). Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan 14 orang di beberapa lokasi di Jakarta. Selain orang, KPK juga mengamankan 15 mobil dan tujuh sepeda motor. Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG alias Noel.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS). Dengan adanya kasus ini, KPK terus berupaya memberantas korupsi di berbagai instansi pemerintah, termasuk di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.