
Harta Kekayaan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi perhatian publik. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai harta kekayaannya mencapai Rp 17.620.260.877. Angka ini tercatat pada 31 Desember 2024, dan menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan LHKPN tahun 2021, di mana ia melaporkan harta senilai Rp 4.840.260.877.
Peningkatan harta kekayaan ini terjadi saat Noel masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra. Sebelumnya, pada 2020, ketika ia menjabat sebagai Komisaris Independen PT Mega Eltra, harta kekayaannya tercatat sebesar Rp 2.960.334.005.
Rincian Harta Kekayaan Noel
Berdasarkan data LHKPN, Noel memiliki beberapa aset yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, serta harta bergerak lainnya. Berikut rincian lengkapnya:
Tanah dan Bangunan
- Tanah dan bangunan seluas 82 m²/83 m² di Depok senilai Rp 700.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 160 m²/160 m² di Depok senilai Rp 1.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 137 m²/274 m² di Depok senilai Rp 1.700.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 2.260 m²/500 m² di Depok senilai Rp 6.700.000.000
Total nilai tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Noel mencapai Rp 12.145.000.000.
Kendaraan
- Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2020 senilai Rp 500.000.000
- Mobil KIA Picanto tahun 2015 senilai Rp 90.000.000
- Motor Yamaha NMAX tahun 2015 senilai Rp 16.000.000
- Mobil Toyota Fortuner tahun 2022 senilai Rp 430.000.000
- Mobil Toyota Land Cruiser 300 VX tahun 2023 senilai Rp 2.300.000.000
Total nilai kendaraan yang dimiliki oleh Noel mencapai Rp 3.336.000.000.
Harta Kekayaan Lainnya
Selain itu, Noel juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 109.500.000 dan kas serta setara kas senilai Rp 2.029.760.877.
Peran dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Noel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Noel diketahui membiarkan praktik tersebut terjadi dan bahkan meminta jatah dari bawahannya.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Noel seharusnya bertindak untuk menghentikan tindakan korupsi tersebut. Namun, ia justru membiarkan praktik pemerasan berlangsung hingga 2025.
Asal Usul Ducati yang Dimiliki Noel
KPK juga mengungkap bahwa Noel mendapatkan sebuah motor Ducati. Menurut Setyo Budiyanto, Noel sempat bertanya kepada Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, tentang jenis motor besar yang cocok untuk dirinya. Irvian kemudian membelikan satu unit Ducati dan mengirimkannya ke rumah Noel.
Pembelian motor tersebut dilakukan secara off the road atau tanpa surat-surat, sehingga KPK menduga ada upaya menyembunyikan transaksi.
Tersangka dalam Kasus Korupsi
Selain Noel, KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu kendaraan roda dua merek Ducati. Ia kemudian ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Pada tanggal yang sama, ia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!