
Proses Lapor Diri Peserta PPG Daljab Batch 3 Kemenag Tahun 2025
Proses lapor diri untuk peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab Batch 3 Kementerian Agama tahun 2025 telah dimulai sejak tanggal 19 Agustus 2025. Peserta diberikan kesempatan untuk melakukan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) hingga tanggal 31 Agustus 2025. Setiap perguruan tinggi telah menyediakan link khusus untuk proses ini, sehingga peserta diwajibkan memeriksa situs resmi masing-masing institusi pendidikan.
Di tengah proses laporan diri yang sedang berlangsung, banyak peserta mengalami kendala teknis, terutama terkait NPK dan NIK yang tidak sesuai. Kesalahan ini membuat peserta tidak bisa menyelesaikan proses pendaftaran dan khawatir tidak dapat mengikuti program PPG.
Penyebab Umum NPK NIK Salah
Beberapa penyebab umum NPK atau NIK yang salah ketika melakukan lapor diri antara lain:
-
Data belum tersinkronisasi dengan sistem pusat
Jika data NIK atau NPK belum diperbarui di sistem seperti SIMPKB, EMIS, atau MyASN, maka saat laporan diri dilakukan, sistem akan menampilkan pesan bahwa data "tidak valid" atau "salah". Contohnya, peserta Ruang GTK mungkin menerima notifikasi seperti "akun Anda belum termasuk dalam program PPG", meskipun sudah melakukan laporan diri ke LPTK. -
Akun belajar.id tidak sesuai dengan data yang tersimpan
Beberapa peserta mengalami masalah karena email yang digunakan untuk login ke Ruang GTK berbeda dari yang tercatat saat pengecekan NIK. Hal ini menyebabkan akses modul atau fitur PPG tertunda. -
Duplikasi akun atau ketidaksesuaian data di sistem SIMPKB / Dapodik
Jika akun Anda ganda atau data tidak sinkron, sistem tidak dapat mencocokkan NIK/NPK yang Anda input dengan database. Menurut FAQ pada SIMPKB, hal ini bisa menyebabkan data dianggap "tidak valid" dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh admin. -
Admin LPTK belum mengupdate atau menyetujui status lapor diri
Ada kemungkinan peserta telah melakukan laporan diri, namun statusnya belum ditetapkan oleh admin LPTK di sistem SIM PPG. Jika mereka belum menyetujui update data, sistem tetap akan menampilkan status yang salah atau belum terdaftar.
Solusi untuk NPK NIK yang Salah
Jika peserta mengalami kendala NPK atau NIK yang salah, berikut beberapa solusi yang bisa dilakukan:
-
Periksa dan verifikasi data di MyASN, Simpatika, atau EMIS
Pastikan NIK yang digunakan tercatat benar di sistem MyASN, Simpatika, atau EMIS GTK. Jika ditemukan duplikasi akun atau data yang tidak sinkron, segera koordinasi dengan admin setempat (operator Dapodik atau operator Kemenag) untuk memperbaiki data. -
Perbaiki data NIK melalui operator Dapodik atau Emis
Jika data NIK yang tampil saat laporan diri tidak sesuai, hubungi operator Dapodik atau operator Emis di madrasah atau kampus. Minta mereka melakukan verifikasi dan memperbarui data NIK sesuai dengan KTP. Setelah diperbaiki, tunggu sinkronisasi sistem selama beberapa jam hingga satu hari sebelum mencoba laporan diri kembali. -
Gunakan fitur "Cek NIK" di Ruang GTK
Meski fitur ini lebih berlaku untuk PPG Guru Tertentu, beberapa mekanisme serupa juga bisa berlaku untuk PPG Daljab. Jika ada opsi untuk mengecek validitas NIK secara manual, masukkan NIK yang ingin dilaporkan. Jika sistem menampilkan email atau data lain sebagai hasil verifikasi, gunakan akun tersebut untuk login. Jika terdapat ketidaksesuaian, siapkan tangkapan layar dan hubungi Pusat Bantuan. -
Hubungi LPTK atau Pusat Bantuan Resmi
Jika setelah verifikasi dan sinkronisasi data masih mengalami kesalahan NIK, segera laporkan masalah ke LPTK tempat Anda melakukan laporan diri atau langsung ke Pusat Bantuan Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) lewat formulir kontak resmi. Sampaikan informasi lengkap seperti nama lengkap, NIK, NPK (jika tersedia), satuan pendidikan asal, akun login (Simpatika, EMIS, atau MyASN), screenshot atau bukti undangan PPG (di SIMPKB), serta screenshot halaman error saat laporan diri.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!