Pemecatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Dampak terhadap Kabinet
Immanuel Ebenezer, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), telah dipecat dari jabatannya. Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Presiden menandatangani keputusan pemecatan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap Immanuel.
Pemecatan ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Immanuel sebagai Wamenaker. Dalam pernyataannya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan untuk memberhentikan Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
Harapan dari Komisi IX DPR
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menyampaikan harapan terhadap sosok yang akan menggantikan Immanuel. Ia berharap orang yang nantinya ditugaskan mampu menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi dan integritas, guna memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia. Charles juga menyayangkan adanya kasus pemerasan tersebut, karena dinilai dapat berdampak negatif terhadap iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Komisi IX DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Charles berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
Kemungkinan Perombakan Kabinet
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa belum tentu akan ada perombakan atau reshuffle kabinet setelah Immanuel terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa proses hukum terhadap Immanuel tidak menjamin adanya pergantian jabatan di kabinet.
Prasetyo menyebutkan bahwa posisi Wamenaker bisa saja diisi oleh pejabat sementara, bukan otomatis diganti oleh sosok baru. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penggantian jabatan tidak selalu dilakukan secara langsung. Ada kemungkinan diisi oleh penjabat sementara, penugasan khusus, atau ad interim. Mekanisme ini tetap berlaku meskipun ada pergantian jabatan.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer. Berikut adalah daftar 10 tersangka lainnya:
- Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025
- Gerry Adita Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker
- Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025
- Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
- Fahrurozi – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker
- Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025
- Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
- Supriadi – Koordinator
- Temurila – Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia
Para tersangka ini diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan Tersangka
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta. Penahanan dimulai pada tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Immanuel diduga mengetahui bahkan membiarkan praktik pemerasan terjadi. Selain itu, ia juga diduga meminta jatah dari praktik tersebut. “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta,” ujar Setyo dalam konferensi pers. Ia menyebutkan bahwa Immanuel diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar serta jatah berupa sepeda motor Ducati.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!