
Penetapan Tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan atas Dugaan Pemerasan
Seorang pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker, Indonesia) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, kini menjadi salah satu dari sejumlah orang yang diperiksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengungkapan ini bermula dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada malam hari tanggal 20 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan, dengan 11 di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk dalam jumlah tersebut adalah Wamenaker Noel, yang saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman pemberhentian ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, pada Jumat, 22 Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan untuk menindaklanjuti proses hukum yang sedang berlangsung.
Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyampaikan harapan agar peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran pemerintahan. “Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” ujarnya.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya komitmen dalam pemberantasan korupsi. Ia mengingatkan seluruh jajaran kabinet untuk bekerja keras dan berupaya keras dalam mencegah tindakan pidana korupsi.
Skandal Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikat K3
Skandal pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker terungkap melalui OTT yang dilakukan oleh KPK di beberapa lokasi di Jakarta pada 20–21 Agustus 2025. Praktik pungutan liar ini berlangsung sejak tahun 2019, dengan tarif resmi yang awalnya sebesar Rp275 ribu, namun kemudian dipaksa naik hingga mencapai Rp6 juta per sertifikat.
Total aliran dana dalam skandal ini mencapai angka yang sangat besar, yaitu sekitar Rp81 miliar. Dana tersebut diketahui melibatkan jaringan internal dan eksternal Kemenaker secara sistematis. Dari 14 orang yang diamankan dalam OTT, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk Wamenaker Noel.
Noel disebut menerima dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor pada Desember 2024. Selain itu, sejumlah pejabat Kemenaker dan pihak swasta juga menerima dana dalam kisaran Rp3,9 hingga Rp69 miliar. Dana tersebut disamarkan melalui berbagai cara seperti pembelian aset, hiburan, dan penyertaan modal di perusahaan penyedia jasa K3.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8/2025), menyatakan bahwa praktik ini mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sertifikasi K3.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!