
Pengalaman Nining Lakoro, Penjual Emas di Pasar 45 Manado, Terkena Uang Palsu
Pada hari Rabu, 13 Agustus 2024, terjadi insiden uang palsu di Pasar 45, yang berada di Jalan Dotulolong Lasut, Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Kejadian ini menimpa Nining Lakoro, seorang penjual emas di lokasi tersebut.
Pengalaman Saat Kejadian
Nining menceritakan kejadian tersebut melalui wawancara dengan reporter Tribun Manado. Ia mengatakan bahwa kejadian bermula saat seorang pembeli datang pada sore hari dan membeli beberapa barang perhiasan emas. Pembeli itu menanyakan harga emas, dan Nining memberikan informasi bahwa harga per gramnya adalah Rp1.350.000. Namun, ia membulatkan jumlahnya menjadi Rp11,2 juta untuk total berat emas yang dibeli.
Pembeli tersebut kemudian menyampaikan bahwa ia akan kembali malam hari setelah menunggu istri. Nining menyangka bahwa orang tersebut hanya kembali untuk menyelesaikan pembayaran. Tapi ternyata, ketika pembeli kembali, dia langsung membawa uang dalam bentuk uang kertas yang tidak bisa dipastikan asli atau palsu.
Proses Pembayaran dan Penipuan
Saat pembeli membayar, Nining mengatakan bahwa uang tersebut dikeluarkan dari plastik. Ia lalu meminta temannya untuk memeriksa uang tersebut karena tangannya sedang keram. Ketika temannya mulai memegang uang tersebut, pembeli langsung pergi dengan cepat. Nining sempat bertanya ke mana orang tersebut tinggal, dan jawabannya adalah "Teling".
Setelah itu, Nining dan temannya memeriksa uang tersebut menggunakan alat deteksi uang palsu. Hasilnya, uang tersebut ternyata palsu. Dari pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Manado, diketahui bahwa ada sebanyak 244 lembar uang palsu yang diberikan oleh pembeli tersebut. Total nominalnya mencapai Rp12,2 juta, sedangkan harga emas yang dibeli hanya Rp11,2 juta. Artinya, pembeli sudah memberikan uang lebih dari jumlah yang seharusnya.
Kerugian dan Langkah yang Diambil
Nining mengatakan bahwa emas yang dibeli oleh pembeli telah diserahkan kepada orang tersebut. Ia juga membuat surat sebagai bukti transaksi, namun pembeli menolak untuk mengambilnya. Nining merasa khawatir setelah kejadian ini, meski ia tetap menjalankan usahanya seperti biasa.
Ia mengatakan bahwa emas yang dijualnya memiliki harga per gram sebesar Rp1.350.000, namun sering kali dibulatkan menjadi Rp1,3 juta per gram. Meskipun demikian, ia tetap menjual sesuai harga yang sudah ditentukan. Nining juga menyatakan bahwa ia telah membeli alat untuk memeriksa uang palsu, namun belum sempat menggunakannya.
Harapan dan Kesimpulan
Nining sangat berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi pada orang lain. Ia juga berharap adanya kesadaran masyarakat tentang pentingnya memeriksa uang sebelum melakukan transaksi. Selain itu, ia berharap pihak berwajib dapat menangani kasus ini secara tegas agar tidak terulang kembali.
Dengan pengalaman ini, Nining mengaku tetap waspada dan siap menghadapi situasi yang tidak terduga. Ia berjanji untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan usaha perhiasan emas di Pasar 45.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!