
Pembunuhan Sadis di Indramayu: Terduga Pelaku adalah Anggota Polisi Aktif
Kasus pembunuhan yang menimpa Putri Apriyani (21), seorang perempuan muda yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, akhirnya terungkap. Pelaku yang diduga melakukan tindakan keji ini adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga, seorang anggota polisi aktif. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Agustus 2025.
Kondisi Korban yang Menggemparkan
Putri Apriyani ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh yang sangat memprihatinkan. Wajah dan rambut korban mengalami luka bakar, sementara pakaian yang dikenakannya masih utuh. Otopsi awal menunjukkan bahwa korban meninggal karena kehabisan napas, bukan hanya akibat kebakaran. Hal ini memicu dugaan kuat adanya tindakan pembunuhan yang disengaja.
Ayah korban, Karja (48), mengaku syok berat saat melihat hasil autopsi. Ia meminta keadilan dan mendesak aparat untuk segera mengungkap pelaku. Penyelidikan awal dilakukan oleh Polres Indramayu bersama Tim Inafis dan Laboratorium Forensik.
Dugaan Kuat terhadap Bripda Alvian
Bripda Alvian Maulana Sinaga diketahui merupakan kekasih dari Putri Apriyani. Hubungan mereka dikatakan cukup dekat, bahkan disebut-sebut sebagai pasangan pacaran yang sudah menjalin hubungan jangka panjang. Dugaan kuat mengarah padanya setelah ditemukan bukti transfer uang dari rekening korban ke rekening pelaku, serta rekaman CCTV yang menunjukkan Bripda Alvian mendatangi kos korban sebelum kejadian.
Selain itu, seragam dinas polisi milik Alvian ditemukan di lokasi kejadian. Pria ini sempat kabur dan akhirnya ditangkap di sebuah saung di Kecamatan Hu’u, Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025. Penangkapan tersebut berlangsung dramatis dan viral di media sosial.
Alasan Pembunuhan Diduga Terkait Uang
Pembunuhan diduga terjadi karena masalah uang. Ibu Putri yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hong Kong mentransfer Rp37 juta ke rekening putrinya. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp32 juta diketahui berpindah ke rekening Bripda Alvian. Hal ini menjadi salah satu indikasi kuat bahwa tersangka memiliki motif ekonomi dalam tindakannya.
Penangkapan terhadap Bripda Alvian juga dilakukan oleh tim gabungan, termasuk beberapa polisi bersenjata. Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, membenarkan informasi tersebut. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Jabar dan jajaran yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Ancaman Hukuman Mati
Keluarga korban berharap Bripda Alvian Maulana Sinaga dikenai Pasal 340 KUHP, yang mengancam hukuman mati bagi pelaku pembunuhan berencana. Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM, menyampaikan bahwa saat ini tersangka masih dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, ia berharap agar pelaku bisa dihukum sesuai dengan bukti-bukti kuat yang ada.
Toni RM menyampaikan bahwa berdasarkan rekaman CCTV, Bripda Alvian keluar dari kamar kost pada pukul 05.04 WIB, lalu kembali masuk pada pukul 05.30 WIB. Dugaan kuat mengarah pada pembunuhan yang direncanakan. Selain itu, kesaksian tetangga yang mendengar keributan dari kamar kos nomor 9 juga menjadi alat bukti.
Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana
Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dihukum mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Toni RM berharap dugaan pembunuhan berencana ini benar-benar terbukti, sehingga Bripda Alvian dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Ia juga mengajak semua pihak untuk mengawal kasus ini agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!