
Kasus Karyawan Bank Hilang di Yogyakarta dan Modus Penipuan MLM
Seorang karyawan bank swasta di Yogyakarta dilaporkan hilang setelah dijemput oleh seseorang di mess. Keluarga korban kemudian diminta uang tebusan sebesar Rp 15 juta. Kejadian ini membuat heboh media sosial, terutama setelah akun @merapi_uncover membagikan informasi tersebut.
Nur Laila, karyawan bank asal Pati, Jawa Tengah, diketahui hilang sejak Minggu (17/8/2025). Ia meninggalkan mess pada pagi hari dan dijemput oleh temannya sekitar pukul 07.00 WIB. Namun, ia tidak kembali ke mess. Pada pukul 22.00 WIB, Laila menghubungi keluarganya dan meminta uang sebesar Rp 15 juta karena merusakkan kamera milik temannya. Jika uang tidak dikirim, ia tidak akan bisa kembali ke mess.
Dalam laporan yang dibagikan oleh akun @merapi_uncover, Laila disebut sebagai karyawan bank yang pendiam dan tidak suka bermain-main. Saat itu, ia dijemput oleh seseorang yang hingga kini masih belum diketahui identitasnya. Setelah beberapa jam, Laila menghubungi keluarga dengan alasan yang tidak jelas. Dari pengakuan Laila, kasus ini terkait dengan modus penipuan MLM (Multi Level Marketing).
Setelah beberapa waktu, Laila berhasil ditemukan dalam kondisi selamat. Meski begitu, ia mengalami trauma berat dan belum dapat memberikan keterangan lengkap tentang kejadian yang dialaminya. Akhirnya, Laila dibawa pulang oleh keluarganya ke Pati, Jawa Tengah.
Penipuan MLM dengan Modus Penganiayaan
Dalam kasus lain, seorang emak-emak di Jakarta Pusat akhirnya ditahan karena melakukan penipuan dengan modus investasi emas dan sistem MLM. Tersangka M (37) dilaporkan oleh dua korban, WN dan MRM, ke Polsek Johar Baru. Modus penipuan yang digunakan adalah janji investasi emas dengan iming-iming keuntungan besar, serta modus penggandaan uang dari hasil jualan sembako.
Korban WN awalnya ditawarkan untuk berinvestasi emas sejak 2023 dengan modal awal Rp10 juta. Dia dijanjikan mendapat keuntungan Rp500 ribu per bulan. Namun, setelah menambah modal hingga total Rp70 juta, korban tidak menerima keuntungan apa pun. Sementara itu, korban MRM ditipu dengan modus investasi sembako seperti minyak goreng dan tepung. Modus ini juga gagal memberikan hasil yang diharapkan.
Atas tindakan tersebut, tersangka M ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara menanti pelaku. Selain itu, polisi menyita bukti-bukti seperti catatan penerimaan investasi dan surat perjanjian.
Kasus Pemaksaan dan Penyekapan di Palembang
Di Palembang, seorang suami bernama Salin (45) melaporkan bahwa istrinya, Yusi, disekap dan ingin dijadikan pemandu lagu karaoke (LC). Salin sangat cemas dan langsung membuat laporan ke Polrestabes Palembang. Istrinya terakhir kali terlihat di rumah pada Senin (7/7/2025), dan tidak ada kabar dari dirinya.
Yusi sempat menelepon Salin dan mengatakan bahwa dia sedang di Sulawesi. Dalam panggilan tersebut, Yusi mengaku disekap dan ingin dijadikan LC, tetapi ia menolak. Telepon tersebut kemudian mati. Setelah itu, Yusi juga menelepon orang tuanya dan meminta bantuan untuk pulang.
Salin berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh petugas. Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan istri untuk memberikan informasi ke nomor telepon tertentu.
Peristiwa Terkini: Penculik Kacab Bank Diungkap
Dalam berita terbaru, empat penculik karyawan bank ternyata adalah debt collector. Curhatan istri korban diungkap oleh ketua RT setempat. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan yang terjadi tidak hanya terbatas pada modus penipuan, tetapi juga mencakup penyekapan dan ancaman terhadap individu.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!