Pengakuan Immanuel Ebenezer ke KPK Terkait Pemerasan Rp3 M dalam Kasus Renovasi K3

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Diduga Terlibat dalam Pemerasan Sertifikat K3

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, diduga meminta uang sebesar Rp 3 miliar untuk keperluan renovasi rumahnya. Informasi ini diungkap oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, saat menjelaskan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Setyo menyampaikan bahwa permintaan uang tersebut dilakukan setelah Immanuel mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Meski begitu, KPK menyatakan bahwa renovasi rumah yang dimaksud belum dilakukan oleh Immanuel.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Dalam kasus ini, Immanuel disebut menerima uang senilai Rp 3 miliar dan satu kendaraan roda dua merek Ducati.

Atas perbuatannya, Immanuel dan para tersangka lainnya dikenakan pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dan Pemecatan dari Jabatan

KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama, yakni terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Pada tanggal yang sama, Immanuel dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Immanuel menyampaikan permintaan maaf terbuka. Ia mengucapkan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, serta rakyat Indonesia. Namun, ia membantah bahwa dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, kasus ini bukanlah kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi lebih berat baginya.

Peran Pejabat Lain dalam Kasus Ini

Selain Immanuel, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat Kemenaker sebagai tersangka. Di antaranya adalah Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, dan Hery Sutanto. Dua orang dari pihak swasta, yaitu Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia, juga ikut terseret dalam kasus ini.

Modus pemerasan yang dilakukan adalah dengan memperlambat atau mempersulit penerbitan sertifikat K3. Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindakan pemerasan. KPK mencatat selisih pembayaran mencapai Rp 81 miliar.

Uang tersebut kemudian mengalir ke para pejabat. Irvian disebut menerima Rp 69 miliar, Gerry Rp 3 miliar, Subhan Rp 3,5 miliar, Anitasari Rp 5,5 miliar, serta Noel Rp 3 miliar. Hal ini menunjukkan skala besar dari praktik korupsi yang terjadi dalam pengurusan sertifikat K3.