
Upaya Penertiban Tambang Ilegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk
PT Timah Tbk bersama Polres Bangka Barat kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi tanggung jawab perusahaan. Kegiatan ini dilakukan di perairan laut Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada 23 Agustus 2025.
Dalam operasi gabungan tersebut, aparat berhasil mengamankan delapan unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis Tower yang berada dalam IUP PT Timah Tbk. Dari jumlah tersebut, empat unit sedang beroperasi dan empat unit lainnya tidak beroperasi. Seluruh ponton yang diamankan kemudian ditarik ke Pelabuhan Mantung Belinyu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Selain menangani para pelaku tambang ilegal, tim gabungan juga berhasil mengamankan 12 pekerja tambang beserta tujuh karung pasir timah. Dari tujuh karung tersebut, satu di antaranya sudah dicuci, sedangkan enam lainnya masih dalam kondisi mentah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pekerja dan pemilik ponton yang diamankan berasal dari berbagai daerah, termasuk Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga luar Bangka Belitung. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya terjadi di wilayah lokal, tetapi juga melibatkan orang-orang dari daerah lain.
Division Head Mining & Asset Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo, menjelaskan bahwa penertiban tambang ilegal merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola pertambangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya upaya ini dalam melindungi aset negara serta menciptakan sistem pertambangan yang tertib dan berkelanjutan.
“PT Timah akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal di dalam IUP perusahaan. Langkah ini penting untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam sekaligus memastikan pengelolaan pertambangan yang lebih baik,” ujar Gatot.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini antara lain:
- Delapan unit PIP Tower
- Empat unit speed lidah beserta mesin Yamaha 40 pk
- Dua belas orang pekerja tambang
- Tujuh karung pasir timah yang telah disita
PT Timah Tbk secara konsisten menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan operasi yang legal serta mencegah kerusakan cadangan timah akibat maraknya aktivitas tambang ilegal. Perusahaan berupaya keras untuk memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan penertiban ini juga menjadi bentuk transparansi informasi publik terkait upaya-upaya yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan sumber daya alam. Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar maupun lingkungan sekitar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!