
Penjelasan Wakil Ketua DPR RI Mengenai Tunjangan Perumahan Anggota Dewan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terkait informasi mengenai tunjangan perumahan anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan yang sempat memicu protes dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa besaran uang tersebut hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Dasco menjelaskan bahwa jumlah tunjangan tersebut digunakan untuk biaya sewa rumah selama masa jabatan anggota dewan, yaitu mulai dari tahun 2024 hingga 2029. “Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurut Dasco, informasi yang sebelumnya disampaikan oleh para anggota dewan mengenai tunjangan perumahan kurang lengkap. Ia menekankan bahwa sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. Fasilitas tersebut telah dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sebagai ganti dari fasilitas tersebut, anggota DPR menerima tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai. Namun, karena anggaran belum tersedia, pemberian tunjangan tersebut dilakukan secara bertahap. “Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” kata Dasco.
Ia menambahkan bahwa tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan diberikan selama satu tahun, mulai dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025. “Setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun,” tambahnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini menyampaikan bahwa pada November 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Hal ini dikarenakan pencairan secara bertahap telah selesai. “Jadi nanti jika teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi,” tuturnya.
Perubahan Fasilitas Rumah Dinas dan Penggantinya
Sebagai informasi, sejumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 menjelaskan bahwa mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. Fasilitas tersebut diganti dengan uang dinas sebesar Rp 50 juta, yang dihitung berdasarkan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Besarnya tunjangan perumahan tersebut membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp 100 juta. Pemberian tunjangan ini kemudian dikritik oleh publik karena dianggap terlalu besar, sementara banyak masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi.
Kritik tersebut akhirnya berujung pada demonstrasi yang diwarnai kericuhan di Kompleks Parlemen pada Senin (26/8/2025) siang hingga malam. Demonstrasi ini menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara untuk tunjangan perumahan anggota DPR.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!