Profil Ibnu Mas'ud, Bos PT Muhibbah yang Diduga Kelabui Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Profil Ibnu Mas'ud, Bos PT Muhibbah yang Diduga Kelabui Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK

Ustaz Khalid Basalamah Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah, seorang tokoh agama yang memiliki banyak pengikut, kini terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Ia kini harus mondar-mandir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan. Hal ini terjadi setelah ia dan 122 jemaahnya terjebak dalam skenario yang disiapkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata, perusahaan travel milik Ibnu Masud.

Perjalanan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK

Sebelumnya, Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya sudah mendaftar dan membayar biaya haji furoda, yaitu jalur non-kuota resmi pemerintah. Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, mereka diberi tawaran oleh PT Muhibbah Mulia Wisata untuk beralih ke jalur khusus. Tawaran tersebut dilakukan dengan menyatakan bahwa kuota haji yang ditawarkan itu resmi dari Kemenag.

Dari pihak PT Muhibbah Mulia Wisata, Ustaz Khalid Basalamah diberi jaminan bahwa perjalanan haji yang mereka tawarkan adalah legal. Karena percaya dan tidak curiga, ia kemudian menerima tawaran tersebut. Akhirnya, ia dan 122 jemaah lainnya berangkat menggunakan layanan PT Muhibbah Mulia Wisata.

Namun, belakangan, ada dugaan bahwa keberangkatan mereka bermasalah. Ustaz Khalid Basalamah mengungkap bahwa dirinya dan jemaahnya menjadi korban dari penipuan yang dilakukan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata. Hal ini membuatnya terlibat dalam penyelidikan KPK.

Profil Ibnu Masud, Pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata

Ibnu Masud adalah pemilik dan komisaris dari PT Muhibbah Mulia Wisata, sebuah perusahaan travel yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji, umrah, serta layanan perjalanan wisata. Perusahaan ini didirikan pada 17 April 2000 dengan kantor pusat di Pekanbaru, Jalan Kartini No. 1. PT Muhibbah Mulia Wisata memiliki izin resmi dari Kemenag untuk penyelenggaraan haji khusus dan umrah.

Selain itu, Ibnu Masud juga tersandung dugaan korupsi kuota haji. Ia diperiksa oleh KPK sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini. Dalam pemeriksaan, ia ditemani oleh sejumlah saksi lain, termasuk Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik.

Penyelidikan KPK atas Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Termasuk di dalamnya adalah pejabat dari Kemenag, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji harus dibagi sesuai aturan tersebut.

Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut tidak dijalankan. Kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Hal ini menyalahi aturan yang ada.

KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian kuota tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.