
Permintaan Warga untuk Segera Menghilangkan Garis Batas Polisi di Lokasi Kamar Kosan
Para tetangga dan warga sekitar lokasi kamar kosan yang menjadi tempat terjadinya kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati (25) yang dilakukan oleh pacarnya Alvi Maulana (24), meminta pihak kepolisian segera menyelesaikan proses penyelidikan secara tuntas. Mereka menginginkan agar tidak ada lagi peralatan atau perkakas milik petugas polisi yang terpasang membatasi area kamar kosan Jalan Lidah Wetan, Gang 1, Lidah, Lakarsantri, Surabaya.
Salah satu alat yang masih terpasang adalah garis batas Polisi (Police Line) berbahan plastik panjang menyerupai selotip berukuran besar berwarna kuning. Garis ini masih menempel di pintu kamar kosan tersebut, sehingga sering kali membuat warga merasa ngeri saat melihatnya.
Menurut Ketua RT 1, Heru Krisbiantoro, warga sekitar, terutama tetangga dari kamar kosan yang dihuni pelaku dan korban, seringkali merasa tak nyaman melihat garis batas tersebut. Hal ini dikarenakan persepsi kengerian yang muncul setelah kasus tersebut viral dan menjadi sorotan media. Persepsi tersebut cenderung semakin diperkuat dengan adanya garis batas Polisi yang masih terpasang di depan area kamar kosan tersebut.
Heru menyampaikan bahwa beberapa orang tetangga sempat merasa miris dan ngeri saat membayangkan kesadisan yang dilakukan oleh pelaku dalam menghabisi dan memutilasi tubuh korban. Oleh karena itu, ia berharap pihak kepolisian dapat segera mempercepat proses penyelidikan terhadap pihak pelaku, sehingga semua peralatan penyelidikan yang dipasang di area kamar kosan sebagai tempat kejadian perkara (TKP) bisa segera dilepas.
"Memang saya sempat menanyakan ke pihak pak kanitnya, proses ini butuh berapa lama, karena saya kasihan yang punya rumah atau yang punya kos, atau tetangga. Kalau terlalu lama kan menjadi momok bagi tetangganya. Apalagi ada garis Polisi. Beliau bilang kurang lebih 2 bulan. Saya pikir kalau bisa secepatnya," ujar Heru.
Namun, Heru juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung semua proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengungkap tuntas kasus tindak pidana tersebut. Ia bahkan sudah berkomunikasi dengan pemilik bangunan dan pengelola kosan, agar jangan sampai ada orang yang menyentuh pintu atau masuk ke dalam kamar kosan hingga proses penyelidikan selesai.
Selain itu, Heru juga memberitahu semua tetangga di sekitar kamar kosan tersebut agar tidak menyentuh garis batas Polisi maupun benda-benda di sekitar kosan. Ia juga memperingatkan para tetangga untuk tidak bercerita macam-macam terkait kasus tersebut jika tidak mengetahui pasti duduk perkara kasus tersebut.
"Kalau untuk mengeluhnya, sebenarnya wajar saja, karena beliau sendiri juga engga enak kalau ditanya-tanya wartawan. Makanya dia juga bingung juga. Saya sarankan ke warga; tolong kalau engga tahu persis, jangan bicara ngawur. Takutnya kalau tidak bicara persis seperti penyidik, kan gak enak. Jangan sampai mengganggu pemeriksaan kepolisian," tambahnya.
Setelah proses penyelidikan rampung dan semua peralatan penyelidikan seperti garis Polisi dilepas, pihak pemilik kosan akan segera membersihkan semua benda-benda di dalam kamar kosan tersebut. Heru menekankan bahwa barang-barang harus dibersihkan hingga tidak ada sisa-sisa bekas.
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi di kamar kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada pukul 02.00 WIB, Selasa (2/9/2025). Saat itu, Alvi mendekati Tiara dari belakang lalu menusuk lehernya dengan pisau dapur hingga korban kehilangan banyak darah dan tak sadarkan diri.
"Satu kali tusuk lukanya cukup dalam sampai korban kehabisan darah," ujar Fauzy.
Tubuh korban kemudian diseret ke kamar mandi dan dimutilasi. Beberapa organ tubuh dibuang ke kloset WC, sementara potongan tubuh lain dimasukkan ke tas merah. Pukul 04.00 WIB, Alvi berangkat ke Pacet, Mojokerto.
Sesampainya di lokasi pukul 05.30 WIB, dia menyebar potongan tubuh Tiara di jurang sepanjang Jalan Raya Pacet-Cangar, Desa Sendi. Beberapa bagian tulang disimpan di plastik hitam yang disembunyikan di kamar mandi kos, sedangkan potongan organ lain diletakkan di balik lemari.
Penemuan Potongan Tubuh Korban
Kasus ini terbongkar saat warga menemukan potongan kaki di jurang Pacet pada Sabtu (6/9/2025). Setelah diselidiki kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi korban dan menangkap Alvi di kosnya. Saat proses penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, pisau daging, gunting taman, palu, tas merah dengan bercak darah, serta dua plastik hitam berisi tulang korban.
Motif Pembunuhan
Polisi menduga motif Alvi membunuh Tiara Angelina Saraswati (TAS) dipicu dendam pribadi. Dari keterangan sementara, Alvi mengaku kesal karena korban memiliki sifat temperamental. "Tentu ada pemicunya (motif). Saat ini masih terus kami dalami," ujar Fauzy.
Hubungan Pelaku dan Korban
Alvi dan korban diketahui menjalin hubungan sejak kuliah di Universitas Trunojoyo, Madura, sekitar lima tahun lalu. Keduanya tinggal bersama di kos sejak April 2025. Kepada pemilik kos, Alvi mengaku TAS adalah istri sirinya. Namun, dia tidak pernah menunjukkan dokumen identitas maupun surat nikah resmi meski sudah diminta berulang kali.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!