
Kajari Gianyar Hadir dalam Bakti Sosial untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam acara bakti sosial yang diselenggarakan oleh Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH) Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud). Acara ini berlangsung pada Selasa (9/9) di Ruang Rapat LPD Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat literasi hukum masyarakat, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan akademisi, termasuk Wakil Dekan I dan II FH Unud, Kepala Program Studi S3 FH Unud, prajuru adat Jimbaran, Kerta Desa Adat Jimbaran, Sabha Desa Adat Jimbaran, Kelihan Banjar Adat se-Desa Adat Jimbaran, Ketua Lembaga Adat Desa Adat Jimbaran, kepala lingkungan se-Desa Adat Jimbaran, serta mahasiswa dan alumni PSDIH FH Unud. Kehadiran para tokoh dan akademisi menunjukkan bahwa kesadaran kolektif mengenai pencegahan korupsi semakin meningkat.
Dalam presentasinya, Kajari Gianyar menjelaskan hubungan erat antara pengelolaan keuangan negara dengan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Ia menekankan bahwa tata kelola yang buruk dalam pengelolaan keuangan berpotensi membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi. Materi yang disampaikan dimulai dengan penjelasan definisi korupsi, unsur-unsurnya, serta contoh nyata yang sering ditemukan baik di lingkup pemerintahan maupun dalam operasional LPD.
Gaya penyampaian yang santai dan mudah dipahami membuat peserta lebih memahami pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan. Eko Saputro menekankan bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga melemahkan pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Lebih jauh, ia menyebut beberapa bentuk pelanggaran yang masih sering terjadi, seperti kerugian keuangan negara akibat pengelolaan anggaran yang tidak transparan. "Suap dan gratifikasi yang sering dianggap biasa namun sesungguhnya melanggar hukum. Penggelapan jabatan dan pemerasan, yang sering melemahkan integritas birokrasi," paparnya.
Dengan memberikan contoh konkret, peserta forum dapat memahami bahwa korupsi bukan sekadar masalah individu, melainkan masalah sistemik yang berdampak luas pada masyarakat. Kajari Gianyar juga menekankan pentingnya LPD sebagai lembaga keuangan milik masyarakat adat. Meskipun LPD mendukung perekonomian lokal, lembaga ini rentan terhadap penyalahgunaan wewenang jika tidak dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan negara yang sehat sangat penting untuk memperkuat peran LPD sebagai lembaga keuangan berintegritas. Melalui forum ini, Kejaksaan Negeri Gianyar menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, melainkan juga pada pencegahan melalui edukasi hukum. Langkah ini sejalan dengan fungsi kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum sekaligus mitra masyarakat dalam membangun kesadaran hukum yang kuat.
Kehadiran Kajari Gianyar di tengah masyarakat adat Jimbaran menjadi bukti nyata bahwa keberhasilan melawan korupsi membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pencegahan yang dimulai dari edukasi di akar rumput diharapkan mampu membentuk generasi yang sadar hukum, berintegritas, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!