
Pemeriksaan 16 Orang Terkait Kasus Korupsi Dana Sosial BI dan OJK
KPK kembali memperluas penyelidikan terhadap kasus korupsi dana sosial yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah telah memeriksa sebanyak 16 orang sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 10 September 2025.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang institusi, termasuk dari BI, DPR, OJK, serta organisasi masyarakat. Dari BI, tiga orang yang diperiksa adalah Hery Indratno dari Departemen Komunikasi BI, Nita Ariesta Moelgini dari Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial BI, serta Hanafi, tenaga honorer individu BI.
Selain itu, lima pihak dari DPR juga turut diperiksa, yaitu Ageng Wardoyo, Kepala Sub Bagian Rapat Sekretariat Komisi XI; Anita Handayani Putri, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI; Sarilan Putri Khairunnisa, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI; serta dua tenaga ahli Heri Gunawan, yaitu Helen Manik dan Martono.
Dari OJK, lima orang yang diperiksa antara lain Dhira Krisna Jayanegara, Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK; Erinco Hariantoro, mantan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK periode 2022–2024; Freddy Rahmadi, Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK; Ferial Ahmad Alhoreibi, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK; serta Indarto Budiwitono, mantan Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta pada OJK.
Selain dari institusi tersebut, ada pula saksi dari organisasi masyarakat seperti Eka Kartika, Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandir; Andri Sopiandi, Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada; serta Hestu Wibowo, Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI periode 2024.
Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus korupsi dana sosial BI dan OJK ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Satori dan Heri Gunawan. Keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. Mereka diduga menggunakan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi dan melakukan manipulasi dalam pelaksanaan program sosial.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kedua tersangka mengubah realisasi kegiatan sosial Bank Indonesia dan OJK. Contohnya, dana sosial untuk rumah tinggal layak huni (rutilahu) yang seharusnya digunakan untuk 10 rumah hanya digunakan untuk dua rumah. Namun, mereka memotret dua rumah tersebut seolah-olah terbangun 10 rumah.
Selain itu, Satori dan Heri juga memanipulasi laporan pertanggungjawaban dalam program sosial tersebut. Dana yang seharusnya digunakan untuk delapan rumah justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi dan menjaga transparansi penggunaan dana sosial yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!