Setelah Demonstrasi Seminggu, RUU Pengambilalihan Aset Masuk Prolegnas 2025

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Setelah Demonstrasi Seminggu, RUU Pengambilalihan Aset Masuk Prolegnas 2025

Pembaruan Prolegnas 2025: RUU Perampasan Aset Dipercepat Pembahasannya

Setelah berlangsungnya unjuk rasa yang berlangsung selama sepekan di berbagai wilayah Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memutuskan untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Keputusan ini menunjukkan respons cepat dari lembaga legislatif terhadap keluhan masyarakat yang semakin menggema.

DPR RI telah sepakat untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Sebelumnya, RUU tersebut hanya direncanakan masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah dengan penyelesaian yang bisa mencapai tahun 2029 atau bahkan lebih lama jika tidak segera dibahas. Percepatan ini terjadi setelah Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) pada Selasa (9/9/2025) di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, terdapat tiga RUU yang diajukan untuk dimasukkan ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset. Bob Hasan menyampaikan bahwa ketiga RUU tersebut akan menjadi inisiatif DPR, sehingga tidak lagi perlu diperdebatkan.

"Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," ujar Bob Hasan.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga menyatakan bahwa pemerintah setuju dengan usulan Baleg DPR agar RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025. Ia memberikan apresiasi kepada DPR atas keputusan tersebut. Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah siap untuk mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

"Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," ujar Supratman.

Unjuk rasa yang berlangsung sejak Senin (25/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) menjadi salah satu aksi besar di Indonesia setelah reformasi 1998. Unjuk rasa ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, siswa SMA, pengemudi ojek online (Ojol), serta masyarakat dari berbagai kalangan. Tidak hanya terfokus di Jakarta, unjuk rasa juga menyebar ke berbagai daerah seperti Makassar, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, dan Serang.

Unjuk rasa dipicu oleh kemarahan masyarakat terhadap pengadaan tunjangan rumah untuk DPR RI senilai Rp50 juta per bulan. Tunjangan ini ternyata sudah diberikan selama 10 bulan tanpa diketahui masyarakat. Hal ini memicu gejolak karena masyarakat merasa DPR RI tidak bekerja secara optimal untuk mensejahterakan rakyat, sementara anggota DPR hidup bergelimang harta.

Kritik terhadap DPR juga semakin memicu emosi masyarakat, terutama saat beberapa anggota DPR seperti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach menjawab kritik dengan sikap reaksioner. Akibatnya, masyarakat marah dan menggeruduk rumah sejumlah pejabat di Indonesia.

Setelah unjuk rasa, muncul tuntutan 17+8 yang harus diwujudkan pemerintah dan DPR RI dalam tenggat waktu tertentu. Salah satu tuntutan utamanya adalah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset minimal sebelum 31 Agustus 2026. Keputusan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU ini menunjukkan komitmen mereka terhadap aspirasi masyarakat.