Sosok Litao, Pembunuh Jadi Anggota DPRD Wakatobi, 11 Tahun DPO Polisi

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Sosok Litao, Pembunuh Jadi Anggota DPRD Wakatobi, 11 Tahun DPO Polisi

Litao, Pembunuh yang Kini Menjadi Anggota DPRD Wakatobi

Litao, atau dikenal juga dengan nama La Lita, adalah seorang mantan pembunuh yang kini menjadi anggota DPRD Wakatobi. Ia terlibat dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur pada 25 Oktober 2014. Meski sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 11 tahun, ia berhasil lolos sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024.

Profil Litao

Nama asli Litao adalah La Ode Litao. Ia kini menjadi anggota DPRD Wakatobi dari Fraksi Hanura. Sebelum terjun ke dunia politik, ia pernah menjadi pelaku pembunuhan. Pada 28 Agustus 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan remaja bernama Wiranto (17), yang tewas setelah dianiaya di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Setelah peristiwa tersebut, Litao melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi. Namun, ia tetap mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 dan terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Hanura.

Kasus yang Kembali Dibuka

Kasus ini sempat redup dari pemberitaan, namun kini kembali dibuka dan diproses oleh pihak Polda Sultra. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan bahwa Litao telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemanggilan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tertanggal 29 Juni 2015 menyebutkan bahwa Litao terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam kasus tersebut, tiga pelaku terlibat. Dua pelaku lainnya, yakni Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2015.

Sementara itu, Litao berhasil kabur dan lolos dari proses hukum hingga akhirnya ditangkap kembali. Dego, ayah korban Wiranto, mengungkapkan rasa leganya setelah mengetahui Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka. Ia berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai hukum di negara kita.

Upaya Mencari Keadilan

La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh Polda Sultra. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Sultra membenarkan fakta bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014.

Selama 11 tahun, Dego mengaku dirinya dan keluarga berjuang mencari keadilan, meskipun kerap merasa kecewa karena tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum di daerah. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap aparat berwenang yang tidak memberikan tindakan tegas dan cenderung membiarkan pelaku bebas.

Awal Terbongkarnya Kasus

Sejak tahun 2014, keberadaan Litao hilang ditelan bumi. Karena itulah, ia ditetapkan DPO oleh Polres Wakatobi. Sampai akhirnya, Litao kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024. Kabar kepulangannya terdengar oleh keluarga Wiro, yang langsung mempertanyakan kasus pembunuhan tersebut.

Tim kuasa hukum kemudian mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut di Polres Wakatobi. Setelah menemukan cukup bukti, Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka. Pihak keluarga berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

Respons Litao Ditetapkan Tersangka

Terpisah, Litao saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (4/9/2025), mengaku sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka. Namun, dia enggan bicara banyak. Litao mengatakan akan koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

Meski begitu, Litao mengaku tidak terganggu dan tetap menjalankan aktivitas sebagai anggota DPRD Wakatobi. Ia mengatakan bahwa kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi, itu sudah lama. Ia pun irit bicara terkait kasus tersebut.

Penanganan Kasus Oleh Pihak Berwenang

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes lis Kristian, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan dan memproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Polres Wakatobi pernah diwawancarai TribunnewsSultra.com mengenai kasus ini. AKBP Dodik Tatok Subiantoro, yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolres Wakatobi, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membuat surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk kasus pembunuhan tersebut.

Sprindik ini tetap mengacu pada laporan polisi kasus pembunuhan tahun 2014 lalu. Dodik mengatakan bahwa pihaknya tidak langsung memeriksa Litao karena saat mempelajari kasus itu, Litao berstatus DPO saksi, bukan sebagai tersangka.

Soal Polres Wakatobi yang mengeluarkan SKCK untuk berkas pencalonan legislatif, Dodik menyampaikan dokumen itu karena status Litao sebagai saksi kasus pembunuhan. Ia menyampaikan dengan adanya sprindik baru dari kasus tersebut, polisi masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, keluarga korban termasuk dua pelaku yang sudah menjalani hukuman.

Sementara itu, Wa Ode Nurhayati, yang kala itu menjabat Ketua DPD Hanura Sultra, mengatakan bahwa kadernya itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan. Ia menilai kasus tersebut sengaja diviralkan karena berkaitan dengan kepentingan politik.