Pramono Anung Beri Potongan Pajak Hotel dan Restoran 50 Persen

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kebijakan Insentif Pajak untuk Sektor Perhotelan dan Restoran

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengambil langkah strategis untuk mendukung sektor usaha yang terdampak oleh situasi ekonomi saat ini. Salah satu langkah yang diumumkan adalah pemberian insentif pajak kepada pelaku bisnis di sektor perhotelan dan restoran. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelangsungan usaha sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota.

Insentif pajak ini diberikan dalam bentuk diskon yang berlaku selama periode tertentu. Untuk jasa perhotelan, potongan pajak sebesar 50 persen akan berlaku hingga September 2025. Setelah masa tersebut, besaran diskon berkurang menjadi 20 persen hingga akhir tahun 2025. Sementara itu, untuk sektor makanan dan minuman, diskon pajak sebesar 20 persen akan berlaku hingga akhir tahun.

Kebijakan ini diwujudkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Senin, 25 Agustus 2025. Dalam pernyataannya, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diambil secara mendadak, melainkan telah dipertimbangkan dengan matang.

Alasan Pemberian Insentif Pajak

Menurut Pramono, sektor perhotelan dan restoran di Jakarta memiliki kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan pajak daerah. Bahkan, tingkat penerimaan pajak dari sektor ini lebih tinggi dibanding rata-rata nasional. "Penerimaan pajak DKI mencapai 14-15 persen lebih tinggi dari nasional," ujarnya.

Selain itu, tingkat kepatuhan wajib pajak di Jakarta juga sangat tinggi. Hal ini membuat Pramono merasa terkejut karena para pelaku usaha tetap mematuhi aturan pembayaran pajak meskipun situasi ekonomi sedang sulit. "Bukan mengeluh, malah saya surprise, tingkat kepatuhan pembayarannya tinggi banget," katanya.

Evaluasi dan Persyaratan

Meski penerimaan APBD tahun 2026 dipatok sebesar Rp 95 triliun, Pramono memastikan bahwa kebijakan insentif pajak ini sudah dihitung secara matang. "Nggak mungkin saya membuat keputusan gubernur tanpa pertimbangan yang matang," tegasnya.

Untuk bisa memanfaatkan insentif pajak, wajib pajak harus melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah diterapkan oleh Pemprov DKI. Selain itu, kebijakan ini akan dievaluasi kembali pada 31 Januari 2026. "Dan juga yang kami lakukan ini sesuai dengan keputusan gubernur yang berikutnya saya akan mempertimbangkan sampai dengan tanggal 31 Januari 2026. Jadi saya akan evaluasi tentang hal itu," tambahnya.

Tujuan dan Harapan

Pramono berharap dengan adanya insentif pajak ini, para pengusaha dapat bertahan di tengah tantangan ekonomi. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi Jakarta. "Pemerintah Jakarta selalu memberikan insentif agar dunia usaha bisa survive dan tumbuh," ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor perhotelan dan restoran dapat kembali bangkit dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Ibu Kota.