
Penyidikan Kasus Kekerasan Anak yang Mengejutkan
Kasus kekerasan terhadap anak berinisial MK (7) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terus diteliti oleh penyidik Bareskrim Polri. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ibu kandung korban berinisial SNK dan pasangannya EF alias YA atau “Ayah Juna”. Keduanya kini dijerat dengan beberapa pasal terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa proses penyidikan dimulai sejak korban ditemukan pada 11 Juni 2025 dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Ia menambahkan bahwa informasi yang diperoleh awalnya sangat minim, hanya berupa ingatan seorang anak. Namun, penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk analisis forensik, jejak digital, serta verifikasi data kependudukan.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa korban sering kali menjadi korban kekerasan fisik berat yang dilakukan oleh EF. Bentuk-bentuk kekerasan yang ditemukan antara lain pemukulan, penendangan, penyiraman bensin, pembakaran wajah, hingga pemukulan dengan kayu yang menyebabkan patah tulang. SNK disebut mengetahui dan membiarkan perbuatan tersebut.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menjerat EF dan SNK dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 76C juncto Pasal 80 yang melarang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius pada korban.
Jika terbukti adanya unsur pembiaran, peran SNK sebagai ibu korban juga bisa dijerat dengan pasal mengenai kelalaian atau turut serta dalam tindak pidana. Polisi juga mengamankan bukti perjalanan kereta dari Surabaya menuju Jakarta yang menunjukkan keterlibatan EF membawa korban.
“Semua alat bukti, baik keterangan saksi, barang bukti, maupun hasil visum, memperkuat konstruksi hukum terhadap tersangka,” tambah Brigjen Nurul.
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penyempurnaan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polri menegaskan bahwa tidak ada ruang damai dalam kasus ini. “Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius. Proses hukum harus berjalan transparan dan tuntas demi kepentingan terbaik bagi korban,” tegas Brigjen Nurul.
Sementara itu, kondisi MK secara medis mulai membaik, namun proses pemulihan psikologis tetap diprioritaskan. Negara, melalui aparat penegak hukum, memastikan perlindungan anak sebagai bagian dari hak dasar yang tidak bisa ditawar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!