
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jambi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai tanggal 19 Agustus 2025 hingga 22 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban mereka.
Program pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian tunggakan pajak yang ada. Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk membayar pajak kendaraan dengan berbagai diskon dan pembebasan sanksi administratif.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Roni Paslah, menjelaskan bahwa program ini terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi. Ia menyampaikan bahwa pada pemutihan pajak kali ini, Pemprov memberikan beberapa insentif kepada para wajib pajak.
Beberapa hal yang diberikan oleh program ini antara lain:
- Diskon tunggakan pokok PKB bagi kendaraan yang sudah mati pajak lebih dari dua tahun.
- Diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo. Untuk kendaraan roda dua (R2), diskonnya sebesar 5%, sedangkan untuk kendaraan roda empat (R4) sebesar 2,5%.
- Pembebasan sanksi administratif PKB yang lewat jatuh tempo.
- Pembebasan sanksi administratif BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan BBNKB Lelang.
- Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan:
- Pembebasan pokok pajak hanya berlaku bagi kendaraan yang pajaknya mati lebih dari dua tahun. Mereka cukup membayar dua tahun pajak dan hanya diberikan satu kali kesempatan mengikuti program ini.
- Pengurangan pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo. Untuk kendaraan roda empat (R4), pengurangannya sebesar 2,5%, sedangkan untuk kendaraan roda dua (R2) sebesar 5%.
- Dokumen yang harus disiapkan untuk BBNKB II adalah KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kwitansi pembelian.
- Untuk perpanjangan tahunan, dokumen yang dibutuhkan adalah KTP asli dan STNK asli.
Cara Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai tempat, yaitu:
- Samsat induk kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Gerai Samsat seperti di WTC Mall, JBC, dan lainnya
- Mall pelayanan publik
- Mobile banking
- Pos pelayanan Samsat di seluruh Provinsi Jambi
Catatan Penting
Perlu diketahui bahwa program pemutihan pajak tidak berlaku untuk beberapa kondisi tertentu, seperti:
- Kendaraan baru (pokok BBNI)
- Ganti mesin
- Perubahan bentuk kendaraan
- Mutasi keluar provinsi
- Kendaraan berbahan bakar fosil yang dikonversi ke listrik
- Beberapa layanan administrasi kendaraan lainnya
Roni Paslah menegaskan bahwa masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak kendaraan di Samsat wilayah masing-masing sebelum program berakhir pada 22 Desember 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Samsat Jambi di nomor 0811 7404 761 atau mengakses situs resmi jambisamsat.net.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!