
Kebijakan Larangan Merokok di Kereta Api
KAI Daop 6 Yogyakarta kembali menegaskan kebijakan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta api. Kebijakan ini berlaku di berbagai area seperti toilet, bordes, dan ruang tertutup lainnya. Penegasan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap usulan yang diajukan oleh anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, yang meminta agar PT KAI menyediakan gerbong khusus untuk perokok dalam layanan kereta jarak jauh.
Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT KAI pada 20 Agustus 2025. Menurut Nasim, kehadiran gerbong khusus merokok akan memberikan kenyamanan bagi penumpang yang ingin merokok serta berpotensi meningkatkan pemasukan bagi KAI. Ia mencontohkan bahwa perjalanan jarak jauh yang bisa mencapai durasi delapan jam sering kali membuat penumpang bosan. Ia menyebutkan bahwa transportasi bus untuk perjalanan serupa sudah menyediakan area khusus untuk merokok.
Nasim menilai hal ini sebagai aspirasi masyarakat, terutama dari daerah pemilihannya di Jawa Timur. Ia berharap kebijakan semacam ini dapat segera diwujudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin tetap merokok tanpa mengganggu penumpang lainnya.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa kebijakan larangan merokok merupakan turunan dari peraturan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tahun 2011 serta UU Nomor 36 Tahun 2009. Feni menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan setiap penumpang dapat menikmati udara bersih, sehat, dan suasana perjalanan yang nyaman tanpa terganggu asap rokok.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan merokok di dalam kereta api. Melalui komitmen ini, KAI yakin dapat mewujudkan perjalanan yang ideal di mana setiap pelanggan bisa merasa tenang, sehat, dan aman sepanjang perjalanan tanpa terganggu oleh asap rokok.
PT KAI disebut konsisten menerapkan larangan merokok di dalam kereta api sejak 2012 silam. Lahirnya aturan ini merupakan hasil pertimbangan matang serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Keberadaan aturan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi kesehatan penumpang, tetapi juga menjaga lingkungan perjalanan yang lebih baik bagi semua pengguna jasa kereta api.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!