
Pemeriksaan Delapan Saksi dalam Kasus Korupsi Pertamina-KKKS
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023. Informasi ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis pada Selasa (26/8/2025).
Salah satu dari delapan saksi yang diperiksa adalah seorang mantan pejabat tinggi di Kementerian ESDM. Nama yang disebutkan adalah DS, yang pernah menjabat sebagai Kepala SKK Migas sekaligus Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Saat ini, posisi Kepala SKK Migas dipegang oleh Djoko Siswanto.
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Dalam proses penyelidikan, pihak Kejagung juga telah memanggil beberapa tokoh lain yang memiliki peran penting dalam industri migas.
Beberapa nama yang turut diperiksa antara lain:
- HSR, yang pernah menjabat sebagai Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas ESDM pada periode 2005-2014.
- LH, seorang Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping.
- TN, yang merupakan Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020.
- SAP, Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina pada masa 2017-2018.
- YS, SVP IT PT Pertamina.
- TK, SVP Shared Services PT Pertamina.
- ES, yang pernah menjabat sebagai Dirjen Migas di Kementerian ESDM pada tahun 2017.
Proses pemeriksaan ini menunjukkan bahwa kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejagung melibatkan banyak pihak dengan latar belakang berbeda, termasuk pejabat pemerintah dan perusahaan swasta.
Penetapan 18 Tersangka dalam Kasus Ini
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS. Para tersangka ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari direksi perusahaan hingga pengusaha minyak.
Di antara para tersangka, ada beberapa nama yang cukup dikenal, seperti:
- Riva Siahaan (RS), mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Yoki Firnandi (YF), mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Riza Chalid, seorang pengusaha minyak yang diduga terlibat dalam skandal ini.
Kejagung menyatakan bahwa kasus ini melibatkan penyelenggara negara yang bekerja sama dengan broker. Kedua belah pihak diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023.
Kerugian Negara yang Besar
Dampak dari kejahatan ini sangat besar. Kejagung mengungkap bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp285 triliun akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya kasus korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga penegak hukum.
Pemeriksaan terhadap delapan saksi ini menjadi langkah penting dalam upaya Kejagung untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan menuntut semua pihak yang terlibat agar bertanggung jawab atas tindakan mereka. Proses hukum ini juga diharapkan mampu memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia serta memulihkan kepercayaan terhadap sistem pengelolaan sumber daya alam.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!