
Pemilu Elektronik Mulai 2029, KPU Siapkan Persiapan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merencanakan penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) pada tahun 2029. Rencana ini dianggap mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, saat menghadiri forum diskusi publik yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Senin (25/8/2025).
Idham menjelaskan bahwa penggunaan teknologi dalam pemilu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Namun, penerapan sistem elektronik baru terbatas pada teknis rekapitulasi suara. Untuk pemungutan suara sendiri, diperlukan persyaratan khusus, seperti kesiapan petugas dan peralatan yang memadai.
“Teknologi bisa diterapkan jika undang-undang telah mengatur. Saat ini, KPU hanya memiliki aplikasi Sirekap untuk keperluan rekapitulasi berjenjang. Sirekap bertujuan untuk mempublikasikan hasil perolehan suara secara partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Meski begitu, masyarakat Indonesia dinilai sudah memiliki dasar yang cukup untuk mengikuti pemilu secara elektronik. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,4 juta jiwa hingga Agustus 2025. Angka ini menunjukkan potensi besar, namun tetap harus didasarkan pada regulasi yang jelas.
Persiapan Teknis dan Regulasi
Untuk memastikan kesiapan penerapan e-voting, KPU RI dan tingkat daerah terus melakukan pembahasan dengan tokoh masyarakat. Diskusi ini fokus pada evaluasi pemilu sebelumnya serta perbaikan dalam pemilu berikutnya. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi kemungkinan penggunaan e-voting baik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
“Hasil diskusi ini akan disampaikan melalui KPU Provinsi Jawa Barat, lalu dibawa ke KPU RI untuk kajian lebih lanjut,” ujar Idham.
Selain itu, sempat disinggung mengenai kemungkinan KPU turun tangan dalam menyelenggarakan pilkades di setiap daerah. Idham mengatakan bahwa usulan tersebut bisa dilakukan, namun membutuhkan payung hukum yang kuat sebagai dasar.
“Usulan agar Pilkades ditangani KPU Kabupaten/Kota sebaiknya disampaikan kepada pembentuk undang-undang. Karena kewenangan KPU berdasarkan regulasi. Jadi regulasi lah dasarnya,” tambahnya.
Forum Group Discussion untuk E-Voting
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menekankan bahwa kajian di tingkat masyarakat sangat penting dalam merancang penerapan e-voting di Indonesia. Ia menyatakan bahwa semua amanat dari edaran KPU RI telah dilaksanakan dalam bentuk kajian. Hasilnya akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat, lalu dibawa ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan.
“Kami telah menggelar tiga forum group discussion khusus untuk membahas e-voting dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan pengamat. Mereka memberikan masukan, saran, serta catatan penting mengenai bagaimana e-voting dapat diterima oleh masyarakat,” kata Ali Rido.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan e-voting bukanlah hal mudah. Diperlukan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan rencana besar ini. Dengan kesiapan teknis dan regulasi yang jelas, harapan besar diarahkan agar pemilu elektronik bisa menjadi realitas pada 2029.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!